Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sufmi Dasco Bantah DPR Perlambat Pengesahan RUU TPKS

 M. Iqbal Al Machmudi
10/1/2022 11:50
Sufmi Dasco Bantah DPR Perlambat Pengesahan RUU TPKS
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Ist/DPR)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan agar kasus kekerasan seksual tidak terus terulang DPR RI sangat berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi Undang-undang.

Sufmi juga membantah lembaganya memperlambat proses pengesahan RUU TPKS.

"Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam, itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus," kata Dasco dalam keterangannya, Senin (10/1).

"Sehingga kemarin itu saya pikir bukan kita tidak mau cepat (mengesahkan), tapi kita tidak mau buru-buru supaya menjadi undang-undang yang bagus. Karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya," sambungnya.

Dasco sendiri berharap RUU TPKS ini akan disepakati oleh semua Fraksi. Karena nanti jika sudah diparipurnakan, akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI.

Sementara terkait Alat Kelangkapan Dewan (AKD) yang akan membahas, Dasco mengatakan pembahasan akan diserahkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang nantinya akan menentukan urgensi pembahasan ada di mana.

"Pada pembukaan masa sidang, kita akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan, mendapat atensi Dasco.

Dasco langsung menemui ibu korban untuk memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian tersebut. Dalam pertemuan dengan ibu korban, Dasco mendapati informasi bahwa korban hanya tinggal dengan ibunya, sedangkan pelaku adalah keluarga dekat dari korban.

"Orang tua korban yang hanya tinggal dengan anaknya telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun," ujarya.

Kasus ini ternyata terjadi kedua kalinya. Korban selain diimingi-imingi dengan uang juga dengan ancaman, sehingga menyebabkan korban kemudian tidak berdaya. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya