Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Dasco Ungkap DPR sedang Susun Draf Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

Rahmatul Fajri
24/2/2026 12:58
Dasco Ungkap DPR sedang Susun Draf Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah diproses di Komisi III DPR RI. Saat ini, Komisi III masih menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya.

Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyesuaian dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujar Dasco melalui keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen melibatkan publik secara luas dalam setiap proses pembentukan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai mendalami draf RUU tentang Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat mekanisme pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen parlemen membahas aturan tersebut secara komprehensif dan akuntabel.

Adang menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab rendahnya tingkat pengembalian aset hasil kejahatan selama ini. Melalui RUU tersebut, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat dikonsolidasikan agar tidak lagi tersebar di berbagai undang-undang.

“Komisi III memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun, pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Adang melalui keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Salah satu poin yang dibahas adalah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana (non-conviction based) dalam kondisi tertentu. Adang menekankan bahwa setelah aset dirampas, negara wajib mengelolanya secara transparan agar hasilnya dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik,” tegas politikus Fraksi PKS tersebut. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya