Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
HANYA 39% warga yang tahu adanya rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk 'Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional' yang dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta.
Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, dalam presentasinya, menjelaskan, angka itu diperoleh dari survei SMRC yang dilakukan pada 5 sampai 7 Januari 2021 melalui telepon. Survei menemukan bahwa masih ada sekitar 61 persen warga yang belum mengetahui adanya RUU TPKS.
“Dibandingkan dengan survei sebelumnya (tatap muka), awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, 24%, dan tidak banyak mengalami perubahan dibanding Mei 2021, 36%,” ujar Saidiman, Senin (10/1).
Dilihat dari demografi, tingkat pengetahuan publik pada RUU ini lebih banyak datang dari masyarakat yang tinggal di perkotaan, berpendidikan lebih tinggi, dan berpendapatan lebih besar dibanding yang sebaliknya.
Survei telepon ini dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/ponsel, sebesar 72% dari populasi nasional.
Sebanyak 1.249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5-7 Januari 2022.
Sementara survei tatap muka dilakukan pada Maret 2021 dan Mei 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sampel secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling.
Baca juga : Hakim MK Pertanyakan Diskresi Kementerian dalam Pengangkatan Guru Besar
Survei terbaru ini juga menunjukkan sekitar 60% dari warga yang tahu mendukung RUU TPKS. Hasil survei yang dipresentasikan Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, ini menunjukkan hanya ada 36% menyatakan tidak setuju, dan ada 5% yang tidak menjawab.
Saidiman menjelaskan, angka dukungan ini tidak banyak berubah dari dua survei sebelumnya yang dilakukan secara tatap muka.
“Dukungan mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” tegas Saidiman.
Pada survei Maret 2021 yang dilakukan melalui tatap muka, dari yang tahu, ada 57% yang setuju, yang tidak setuju sebanyak 38%, dan yang tidak punya sikap sebanyak 4%. Pada survei tatap muka Mei 2021, yang setuju 64%, yang tidak setuju 30%, dan yang tidak punya sikap 5%.
Dilihat dari demografi, lanjut Saidiman, dukungan kepada RUU TPKS cukup merata di setiap kelompok masyarakat.
Sementara dari sisi massa pemilih partai, di antara yang tahu, mayoritas (lebih dari 50%) dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS. Sementara dukungan dari massa pemilih PKS dan Demokrat paling rendah (37%). (OL-7)
Sebanyak 53% pekerja penuh waktu mengatakan bahwa mereka menabung lebih sedikit dari rencana, hanya 23% yang mampu menabung lebih banyak dari yang ditargetkan.
Survei YouGov di Indonesia tentang resolusi tahun baru 2025 mengungkapkan 74% responden ingin mengelola keuangan dengan lebih baik.
Lembaga riset Ethical Politics mencatat tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 77,73%.
Pramono mengatakan enggan untuk membuat konten khusus terkait pekerjaannya. Sebab, ia tidak terlalu suka untuk tampil di media sosial.
40 persen responden mengaku sangat mengkhawatirkan kemungkinan AS akan terlibat dalam perang besar dengan Iran.
Sebanyak 46% responden menyatakan pendapatan mereka tidak berubah dibandingkan tahun lalu, sementara 18% mengalami penurunan.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved