Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HANYA 39% warga yang tahu adanya rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk 'Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional' yang dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta.
Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, dalam presentasinya, menjelaskan, angka itu diperoleh dari survei SMRC yang dilakukan pada 5 sampai 7 Januari 2021 melalui telepon. Survei menemukan bahwa masih ada sekitar 61 persen warga yang belum mengetahui adanya RUU TPKS.
“Dibandingkan dengan survei sebelumnya (tatap muka), awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, 24%, dan tidak banyak mengalami perubahan dibanding Mei 2021, 36%,” ujar Saidiman, Senin (10/1).
Dilihat dari demografi, tingkat pengetahuan publik pada RUU ini lebih banyak datang dari masyarakat yang tinggal di perkotaan, berpendidikan lebih tinggi, dan berpendapatan lebih besar dibanding yang sebaliknya.
Survei telepon ini dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/ponsel, sebesar 72% dari populasi nasional.
Sebanyak 1.249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5-7 Januari 2022.
Sementara survei tatap muka dilakukan pada Maret 2021 dan Mei 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sampel secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling.
Baca juga : Hakim MK Pertanyakan Diskresi Kementerian dalam Pengangkatan Guru Besar
Survei terbaru ini juga menunjukkan sekitar 60% dari warga yang tahu mendukung RUU TPKS. Hasil survei yang dipresentasikan Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, ini menunjukkan hanya ada 36% menyatakan tidak setuju, dan ada 5% yang tidak menjawab.
Saidiman menjelaskan, angka dukungan ini tidak banyak berubah dari dua survei sebelumnya yang dilakukan secara tatap muka.
“Dukungan mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” tegas Saidiman.
Pada survei Maret 2021 yang dilakukan melalui tatap muka, dari yang tahu, ada 57% yang setuju, yang tidak setuju sebanyak 38%, dan yang tidak punya sikap sebanyak 4%. Pada survei tatap muka Mei 2021, yang setuju 64%, yang tidak setuju 30%, dan yang tidak punya sikap 5%.
Dilihat dari demografi, lanjut Saidiman, dukungan kepada RUU TPKS cukup merata di setiap kelompok masyarakat.
Sementara dari sisi massa pemilih partai, di antara yang tahu, mayoritas (lebih dari 50%) dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS. Sementara dukungan dari massa pemilih PKS dan Demokrat paling rendah (37%). (OL-7)
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
Sikap menjaga jarak dari orang baru yang ditunjukkan oleh trader Indonesia sesuai dengan sikap mereka dalam memilih broker keuangan.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Dari total responden, sebanyak 19,5% menilai Prabowo sebagai sosok tegas dan berwibawa.
SEBANYAK 71 persen masyarakat Indonesia mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang diimplementasikan di masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved