Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mayoritas Warga Dukung Pengesahan RUU TPKS 

Putri Anisa Yuliani
10/1/2022 22:52
Mayoritas Warga Dukung Pengesahan RUU TPKS 
Aksi Masyarakat meminta pengesahan RUU TPKS(Antara/Basri Marzuki)

HANYA 39% warga yang tahu adanya rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk 'Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional' yang dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta. 

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, dalam presentasinya, menjelaskan, angka itu diperoleh dari survei SMRC yang dilakukan pada 5 sampai 7 Januari 2021 melalui telepon. Survei menemukan bahwa masih ada sekitar 61 persen warga yang belum mengetahui adanya RUU TPKS. 

“Dibandingkan dengan survei sebelumnya (tatap muka), awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, 24%, dan tidak banyak mengalami perubahan dibanding Mei 2021, 36%,” ujar Saidiman, Senin (10/1). 

Dilihat dari demografi, tingkat pengetahuan publik pada RUU ini lebih banyak datang dari masyarakat yang tinggal di perkotaan, berpendidikan lebih tinggi, dan berpendapatan lebih besar dibanding yang sebaliknya. 

Survei telepon ini dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/ponsel, sebesar 72% dari populasi nasional. 

Sebanyak 1.249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5-7 Januari 2022. 

Sementara survei tatap muka dilakukan pada Maret 2021 dan Mei 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sampel secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling. 

Baca juga : Hakim MK Pertanyakan Diskresi Kementerian dalam Pengangkatan Guru Besar

Survei terbaru ini juga menunjukkan sekitar 60% dari warga yang tahu mendukung RUU TPKS. Hasil survei yang dipresentasikan Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, ini menunjukkan hanya ada 36% menyatakan tidak setuju, dan ada 5% yang tidak menjawab. 

Saidiman menjelaskan, angka dukungan ini tidak banyak berubah dari dua survei sebelumnya yang dilakukan secara tatap muka. 

“Dukungan mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” tegas Saidiman. 

Pada survei Maret 2021 yang dilakukan melalui tatap muka, dari yang tahu, ada 57% yang setuju, yang tidak setuju sebanyak 38%, dan yang tidak punya sikap sebanyak 4%. Pada survei tatap muka Mei 2021, yang setuju 64%, yang tidak setuju 30%, dan yang tidak punya sikap 5%. 

Dilihat dari demografi, lanjut Saidiman, dukungan kepada RUU TPKS cukup merata di setiap kelompok masyarakat. 

Sementara dari sisi massa pemilih partai, di antara yang tahu, mayoritas (lebih dari 50%) dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS. Sementara dukungan dari massa pemilih PKS dan Demokrat paling rendah (37%). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya