Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEKERASAN serta kejahatan seksual terhadap anak saat ini menjadi isu utama dalam Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan. Menko PMK, Muhadjir Effendi mengatakan saat ini isu tersebut telah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.
“Sebagaimana diketahui bapak Presiden memberikan pernyataan yang tegas keharusan k/l bertanggung jawab segera memberikan langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak ini,” ujarnya di gedung PMK, Jakarta, Rabu (12/1).
Baca juga: Dugaan Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Rp161 Miliar
Selain itu dirinya menegaskan, bahwasanya presiden ingin memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak dan mereformasi manajemen penanganan kasus.
“Termasuk mekanisme pelaporan dan layanan pengaduan, penegakan hukum, dan layanan pendampingan bantuan hukum serta layanan rehabilitasi mental maupun sosial dan reintegrasi sosial,” imbuhnya.
Dia mengakui, sejak 2018 sampai 2021 telah terjadi penurunan prevalensi kekerasan seksual sekitar 24 persen. Meski begitu, secara absolut jumlahnya masih besar dan dampak terhadap korban masih belum tertangani dengan baik.
"Yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak," tambahnya.
Dia menyebut, di tingkat desa, peran desa dan pemerintah desa sangat strategis. Terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak melalui SDG’s Desa.
"Kita tahu bahwa ada 18 target SDG's di antaranya adalah masalah desa ramah anak kemudian perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak perempuan dan kekerasan terhadap anak secara umum," pungkasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk mencegah dan memerangi kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.
"Dengan segala ikhtiar yang kita lakukan mari kita terus tingkatkan, kita jamin masa depan anak Indonesia akan mendapatkan perlindungan dan akan menjadi generasi penerus sebagaimana yang kita harapkan," pungkasnya.(OL-6)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved