Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEKERASAN serta kejahatan seksual terhadap anak saat ini menjadi isu utama dalam Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan. Menko PMK, Muhadjir Effendi mengatakan saat ini isu tersebut telah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.
“Sebagaimana diketahui bapak Presiden memberikan pernyataan yang tegas keharusan k/l bertanggung jawab segera memberikan langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak ini,” ujarnya di gedung PMK, Jakarta, Rabu (12/1).
Baca juga: Dugaan Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Rp161 Miliar
Selain itu dirinya menegaskan, bahwasanya presiden ingin memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak dan mereformasi manajemen penanganan kasus.
“Termasuk mekanisme pelaporan dan layanan pengaduan, penegakan hukum, dan layanan pendampingan bantuan hukum serta layanan rehabilitasi mental maupun sosial dan reintegrasi sosial,” imbuhnya.
Dia mengakui, sejak 2018 sampai 2021 telah terjadi penurunan prevalensi kekerasan seksual sekitar 24 persen. Meski begitu, secara absolut jumlahnya masih besar dan dampak terhadap korban masih belum tertangani dengan baik.
"Yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak," tambahnya.
Dia menyebut, di tingkat desa, peran desa dan pemerintah desa sangat strategis. Terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak melalui SDG’s Desa.
"Kita tahu bahwa ada 18 target SDG's di antaranya adalah masalah desa ramah anak kemudian perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak perempuan dan kekerasan terhadap anak secara umum," pungkasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk mencegah dan memerangi kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.
"Dengan segala ikhtiar yang kita lakukan mari kita terus tingkatkan, kita jamin masa depan anak Indonesia akan mendapatkan perlindungan dan akan menjadi generasi penerus sebagaimana yang kita harapkan," pungkasnya.(OL-6)
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved