Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN serta kejahatan seksual terhadap anak saat ini menjadi isu utama dalam Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan. Menko PMK, Muhadjir Effendi mengatakan saat ini isu tersebut telah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.
“Sebagaimana diketahui bapak Presiden memberikan pernyataan yang tegas keharusan k/l bertanggung jawab segera memberikan langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak ini,” ujarnya di gedung PMK, Jakarta, Rabu (12/1).
Baca juga: Dugaan Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Rp161 Miliar
Selain itu dirinya menegaskan, bahwasanya presiden ingin memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak dan mereformasi manajemen penanganan kasus.
“Termasuk mekanisme pelaporan dan layanan pengaduan, penegakan hukum, dan layanan pendampingan bantuan hukum serta layanan rehabilitasi mental maupun sosial dan reintegrasi sosial,” imbuhnya.
Dia mengakui, sejak 2018 sampai 2021 telah terjadi penurunan prevalensi kekerasan seksual sekitar 24 persen. Meski begitu, secara absolut jumlahnya masih besar dan dampak terhadap korban masih belum tertangani dengan baik.
"Yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak," tambahnya.
Dia menyebut, di tingkat desa, peran desa dan pemerintah desa sangat strategis. Terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak melalui SDG’s Desa.
"Kita tahu bahwa ada 18 target SDG's di antaranya adalah masalah desa ramah anak kemudian perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak perempuan dan kekerasan terhadap anak secara umum," pungkasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk mencegah dan memerangi kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.
"Dengan segala ikhtiar yang kita lakukan mari kita terus tingkatkan, kita jamin masa depan anak Indonesia akan mendapatkan perlindungan dan akan menjadi generasi penerus sebagaimana yang kita harapkan," pungkasnya.(OL-6)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved