Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung meningkatkan dugaan rasuah di PT Asuransi Jiwa Taspen ke tahap penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer menyebut proses penyidikan dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2021.
"Diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,629 miliar," ungkap Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1).
Ia menjelaskan, dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu terjadi antara 2017 sampai 2020. Hal itu bermula saat Taspen menempatkan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pegelolaan Dana di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi.
Adapun underlying-nya berupa medium term note (MTN) PT Priorias Radiya Multifinance (PRM). Namun, Leonard menyebut bahwa sejak awal MTN PT PRM tidak pernah mendapat peringkat atau investment grade. Lebih lanjut, pencairan MTN tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan terkait prospectus.
Baca juga : Moratorium Eksekusi Mati tak Berhubungan dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Hukuman Mati
"Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar," jelas Leonard.
Di sisi lain, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi. Dalam hal ini, PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.
"Yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelianan tanah dan jaminan tanah," tandas Leonard.
Hari ini, penyidik Gedung Bundar langsung memeriksa satu orang saksi, yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Taspen periode 2017-2020 berinisial RS. Pemeriksaan itu terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 yang dilakukan oleh PT Taspen Life. (OL-7)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved