Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MORATORIUM eksekusi mati di Indonesia yang sudah berlangsung sejak 2017 tidak berhubungan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa di persidangan. Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.
Menurutnya, tuntutan jaksa dan moratorium eksekusi mati harus dilihat sebagai dua hal yang berbeda. "Bukan karena ada moratorium sehingga tidak bisa diajukan tuntutan mati," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1).
Barita berpendapat tuntutan mati masih legal diajukan jaksa karena masih menjadi hukum positif dalam KUHP maupun Undang-Undang lainnya secara yuridis.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tidak dilaksanakannya eksekusi mati dalam beberapa tahun belakangan ini disebabkan oleh faktor yuridis dan non yuridis. Faktor yuridis, lanjut Barita, terkait dengan upaya hukum yang mesti ditaati oleh Kejaksaan.
Baca juga : Kejagung Terima Surat Penyidikan Ferdinand Hutahean
"Kejaksaan berkewajiban menunggu dan memastikan semua langkah-langkah hukum, upaya hukum telah tuntas dilaksanakan dan tidak ada yang masih gantung atau belum ada keputusan," jelas Barita.
Sementara faktor non-yuridis adalah pengaruh eksternal yang berkaitan dengan hubungan antara Indonesia dan negara lain. Seperti diketahui, beberapa negara telah menghapus hukuman mati dalam rangka melindungi hak hidup.
"Namun tentu saja hal ini adalah kedaulatan hukum kita dan dengan berbagai pertimbangan bisa ditunda tetapi tidak berarti dibatalkan," tandasnya.
Teranyar, tuntutan mati diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada Herry Wirawan, uztaz Pesantren Tahfidz Madani. Ia diseret ke meja hijau atas dakwaan rudapaksa terhadap 13 santriwati hingga melahirkan. Jaksa juga meminta agar Herry dijatuhi hukuman tambahan kebiri. (OL-7)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved