Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pegiat sosial Ferdinand Hutahean dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, SPDP itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH (Ferdinand Hutahean)," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1).
Baca juga : Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 Tahun Penjara
SPDP itu, lanjutnya, diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Nomor B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal Kamis (6/1). Selain itu, Dittipidsiber juga telah menyerahkan Surat Penetaan Tersangka pada Selasa (11/1). Atas hal tersebut, JAM-Pidum sudah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16).
Ferdinand ditetapkan tersangka atas cuitan tweet dari akun pribadinya pada Selasa (4/1). Twit yang dimaksud yakni "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Adapun Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 156a KUHP. (OL-7)
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku resmi maju sebagai bakal calon anggota legislatif DPR dari PDIP.
Indonesia akan semakin damai jika seluruh umat beragama memiliki tempat berkhidmat kepada Tuhan.
Menurut majelis hakim, Ferdinand secara intensif menyebarkan cuitan kontroversial dalam periode tertentu
Ferdinand mengatakan dirinya mempunyai hubungan baik dengan beberapa pemuka agama islam di Indonesia. Salah satunya Habib Rizieq Shihab, dan Ustaz Yahya Waloni.
Jaksa menjelaskan akun @FerdinandHaean3 dibuat oleh Ferdinand Hutahaean, yang juga menjabat sebagai pimpinan Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri, pada Mei 2020.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved