Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak pembelaan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean soal bisikan setan. Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku mendapat bisikan sebelum mengunggah cuitan yang membawanya ke kursi pesakitan.
"Alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," tegas salah satu hakim anggota saat persidangan di PN Jakpus, Selasa (19/4)
Menurut majelis hakim, Ferdinand secara intensif menyebarkan cuitan kontroversial dalam periode tertentu. Khususnya terkait dengan kasus pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bahar Bin Smith.
"Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar Bin Smith. Isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar Bin Smith," jelas hakim.
Sebelumnya, Ferdinand melalui pleidoinya mengaku kalimat 'Allah mu lemah' dalam cuitannya di Twitter ditulis usai dibisiki setan. Dia menganggap bisikan itu nyata.
"Yang berkata 'Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allah mu saja lemah dan harus dibela'. Yang kemudian saya respons dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allah mu lemah'," kata Ferdinand dalam persidangan, Selasa (12/4)
Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana terkait perbuatan onar di media sosial (medsos). Dia menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya yakni, menyebut 'Allahmu lemah'.
"Terdakwa menyatakan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," tulis tweet Ferdinand.
Atas perbuatannya, dia dikenakan hukuman pidana selama lima bulan bui. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdinand dihukum tujuh bulan penjara.
Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Ferdinand serta jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Dengan demikian, putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (OL-8)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved