Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi (PT) menuntaskan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual pada 2022.
"Target selanjutnya adalah, pada tahun ini, semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," kata Nadiem. Pernyataan tersebut ia ungkapkan dalam webinar bertajuk Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, yang dipantau dari Jakarta, Selasa (11/1).
"Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi dari permen (Peraturan Menteri) ini, melakukan sosialisasi, dan bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan satgas," tutur dia melanjutkan.
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan bahwa baru 33 persen dari responden mengetahui tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Bagi Nadiem, hal tersebut yang mendorong pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan mengambil peran dalam implementasinya.
"Pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif, tidak hanya dengan orang-orang di dalam kampus saja, tetapi juga dengan masyarakat umum," kata dia.
Nadiem juga menyuarakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR. RUU TPKS akan menjadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual dan diharapkan bisa mencegah tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia.
"Sekarang waktunya kita bergerak bersama memberantas kekerasan seksual, sehingga anak-anak kita bisa belajar dan beraktivitas di mana pun dengan aman. Mari kita terus bergotong-royong, bergerak serentak, mewujudkan merdeka belajar," kata Nadiem. (Ant/OL-15)
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dicekal ke luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Namun, saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ini.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
Di era transformasi digital yang menuntut adaptasi cepat dalam dunia pendidikan, kehadiran sistem pembelajaran yang fleksibel dan dapat diakses dari mana saja menjadi kebutuhan mendesak.
INDONESIA mencatat lonjakan peringkat perguruan tinggi dalam QS World University Ranking sebesar 46 persen tahun ini.
Dari total 17,9 juta penyandang disabilitas hanya 2,8%-nya yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved