Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
UNIVERSITAS Negeri Jakarta (UNJ) bergerak cepat dalam menuntaskan masalah kekerasan seksual di lingkungan kampusnya. Setelah hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, kini UNJ telah membentuk satuan tugas (Satgas) Sementara PPKS.
Melalui Peraturan Rektor 7/2021 tentang PPKS di lingkungan UNJ yang sudah disahkan pada tanggal 9 Desember 2021 lalu, UNJ membuktikan komitmennya. Rektor UNJ, Prof. Komarudin mengatakan bahwa setelah disahkannya Peraturan Rektor tentang PPKS dan dibentuknya Satgas Sementara PPKS di UNJ, bukan hanya sebagai wujud kepatuhan terhadap kebijakanMenteri dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Lebih dari itu menunjukkan komitmen yang kuat untuk membangun kampus pendidikan yang bermartabat dan berkeadaban, serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual, baik oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
"Tentu komitmen ini harus menjadi komitmen bersama seluruh warga UNJ untuk mewujudkannya. Oleh karena itu upaya lanjutan perlu terus dilakukan baik dari segi regulasi, operasionalisasi, sosialisasi, penguatan kompetensi dan institusionalisasi," ungkap Prof. Komarudin dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Berdasarkan Surat Tugas Nomor 1083/UN39/HM.01.02/2021 pada tanggal 15 Desember 2021, UNJ membentuk Tim Verifikasi Calon Anggota Satgas Sementara PPKS di UNJ. Tugas dari tim ini yaitu menseleksi para calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ sesuai Peraturan Rektor 7/2021.
Seleksi telah berlangsung dari tanggal 15–29 Desember 2021 dengan rincian tahapan Administrasi dan Wawancara. Pada tahap administrasi terhimpun 31 usulan nama yang terdiri dari 12 Dosen, 7 Tendik, dan 12 Mahasiswa.
Baca juga: Jokowi Targetkan 57 Bendungan Selesai Dibangun 2024
Dari 31 kandidat hanya 19 orang yang memenuhi administrasi dan mengirimkan CV. Dari 19 orang yang lolos selanjutnya diwawancarai oleh tim seleksi mengenai integritas, kepekaan gender, kompetensi, komitmen, dan pengalaman.
Setelah dilakukan seleksi yang ketat oleh tim verifikasi calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ, akhirnya terbentuklah Satgas Sementara PPKS UNJ yang ditetapkan pada 5 Januari 2022 oleh Rektor UNJ melalui Keputusan Rektor UNJ Nomor 5/UN39/HK.02/2022 tentang Satgas Sementara PPKS UNJ tahun 2022. Satgas menjalankan tugas pokok dan fungsinya selama 1 tahun kedepan.
Adapun Satgas Sementara PPKS UNJ beranggotakan 9 orang, yaitu Dr. Iriani Indri Hapsari, M.Psi (Dosen FPPsi) selaku ketua merangkap anggota, Faris Rachmayanti, SH (Tendik Hutalak) selaku sekretaris merangkap anggota, Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si (Dosen FIS) selaku Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan, dan Perlindungan merangkap anggota.
Kemudian ada Reny Oktaria, SH (Tendik Hutalak) selaku Kepala Divisi Pencegahan, Regulasi, Sosialisasi dan Edukasi merangkap anggota. Aprillia Resdini (Mahasiswa FIS) selaku Kepala Divisi Riset, Komunikasi, dan Informasi merangkap anggota. Selanjutnya, Syaima Mufida (Mahasiswa FBS) selaku anggota, Friska Valencia Yolanda (Mahasiswa FMIPA), Siti Fatimah (Mahasiswa FMIPA),dan Linda Istiqomah (Mahasiswa FIS).
Lebih lanjut, untuk memperkuat Satgas Sementara PPKS UNJ, pihak UNJ melakukan penguataan kapasitas secara intensif melalui rangkaian pelatihan pengetahuan dan ketrampilan. Sehingga diharapkan Satgas dapat bekerja secara maksimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di UNJ, termasuk penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA sebagaimana yang sempat ramai diberitakan diberbagai media massa.
Ketua RBZI UNJ, Dr. Robertus Robet mengatakan bahwa pimpinan UNJ bergerak cepat merespon laporan kekerasan seksual. "Pembentukan Satgas yang ditopang oleh Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 memperkuat komitmen UNJ untuk menangani kasus-kasus kekeraaan seksual dan mendorong perubahan budaya di dalam universitas untuk lebih menghargai kesetaraan, kemitraan dan adab serta etika kehidupan bersama," ujar Dr. Robertus Robet.
Sedangkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Abdul Sukur mengatakan bahwa pihaknya berharap Satgas dapat bekerja dengan maksimal. Satgas juga harus bersinergis dengan semua pihak dalam upaya mencegah dan menangani kasus - kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UNJ.
"Sehingga nantinya diharapkan terwujud kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa adanya kekerasan seksual di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ," kata dia.
Dr. Agus Dudung selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ menambahkan bahwa terbentuknya Satgas sebagai bentuk keseriusan dan berkomitmen dalam mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual. "Ini demi menciptakan kehidupan kampus yang beradab dan bermartabat dalam rangka mewujudkan visi dan misi UNJ menjadi universitas yang unggul dan bereputasi di kawasan Asia," ucapnya.(OL-4)
Prodi S2 dan S3 FEB UNJ tidak hanya menawarkan pendidikan berkualitas, tetapi juga pengalaman akademik yang membangun jejaring profesional.
BELUM lama ini, Kemendikti-Saintek secara resmi meluncurkan Dikti-Saintek Berdampak.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
UNJ menggelar wisuda di GOR UNJ untuk memperkenalkan kepada publik keberadaan fasilitas UNJ yang berstandar Internasional.
. Status PTNBH mencerminkan kesiapan UNJ untuk berkontribusi nyata dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Budaya organisasi, kepedulian lingkungan dan pengetahuan regulasi sebagai faktor utama yang mendorong niat penggunaan kendaraan listrik khususnya di kalangan ASN Pemprov Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved