Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar angkat bicara terkait kasus Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati oleh jaksa. Menurutnya, perkara itu merupakan kasus dengan kejahatan serius yang memerlukan hukuman maksimal.
“Tuntutan ini mencerminkan tentang bahwa kasus yang dihadapi oleh 20 anak korban saksi dalam perkara HW ini menjadi kasus yang masuk kategori kejahatan serius, oleh karenanya indikasi kejahatan ini serius adalah memberikan tuntutan hukuman mati,” ujar Nahar dalam diskusi dengan Media melalui Zoom, Jumat (14/1).
Lebih lanjut, dirinya berharap melalui proses hukum yang sedang dijalankan bisa memperoleh keadilan untuk anak-anak yang menjadi korban. Menurutnya seseorang yang melahirkan di usia yang tidak tepat, dapat mengancam hak hidup dan menjadi persoalan.
“Oleh karena itu prinsip menangani kasus anak tentu mengutamakan kepentingan bagi anak,kita melihatnya bahwa setiap anak punya hak untuk tetap bisa sekolah dan hidup tanpa terancam,” ujarnya.
Baca juga : Universitas Indonesia Teliti Potensi Simetidin sebagai Obat Dermatitis Atopik
Ia mengungkapkan, masih ada stigma buruk kepada korban sehingga keluarga dan lingkungan belum bisa menerima keberadaan korban.
"Akibat dari peristiwa ini kemudian anak-anak menjadi terancam mengalami stigma, bahkan sampai pekan terakhir dari hari ini misalnya, masih ada upaya, proses dimana kami meyakinkan keluarga untuk bisa menerima, artinya bahwa ada masa dimana anak ini berada dalam situasi yang tidak bisa pulang karena tidak bisa diterima oleh keluarga dan lingkungannya, termasuk sekolahnya," katanya.
Oleh karena itu selain memastikan proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan, penting juga untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap korban. (OL-7)
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
"Kedua, dari sisi permasalahan anak, terutama terkait anak jalanan dan terlantar. Hal ini mengingatkan kita agar terus melakukan perlindungan khusus bagi anak,” kata Nahar
Acara itu digelar sebagai rangkaian perayaan Hari Anak Nasional sekaligus menghadirkan keceriaan dan kegembiraan untuk seluruh anak Indonesia yang dilakukan secara daring/virtual.
Bantuan itu merupakan hasil kerjasama dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha
Pelaku ditangkap atas tuduhan kasus pemerkosaan yang dilakukan sejak tahun lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved