Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar angkat bicara terkait kasus Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati oleh jaksa. Menurutnya, perkara itu merupakan kasus dengan kejahatan serius yang memerlukan hukuman maksimal.
“Tuntutan ini mencerminkan tentang bahwa kasus yang dihadapi oleh 20 anak korban saksi dalam perkara HW ini menjadi kasus yang masuk kategori kejahatan serius, oleh karenanya indikasi kejahatan ini serius adalah memberikan tuntutan hukuman mati,” ujar Nahar dalam diskusi dengan Media melalui Zoom, Jumat (14/1).
Lebih lanjut, dirinya berharap melalui proses hukum yang sedang dijalankan bisa memperoleh keadilan untuk anak-anak yang menjadi korban. Menurutnya seseorang yang melahirkan di usia yang tidak tepat, dapat mengancam hak hidup dan menjadi persoalan.
“Oleh karena itu prinsip menangani kasus anak tentu mengutamakan kepentingan bagi anak,kita melihatnya bahwa setiap anak punya hak untuk tetap bisa sekolah dan hidup tanpa terancam,” ujarnya.
Baca juga : Universitas Indonesia Teliti Potensi Simetidin sebagai Obat Dermatitis Atopik
Ia mengungkapkan, masih ada stigma buruk kepada korban sehingga keluarga dan lingkungan belum bisa menerima keberadaan korban.
"Akibat dari peristiwa ini kemudian anak-anak menjadi terancam mengalami stigma, bahkan sampai pekan terakhir dari hari ini misalnya, masih ada upaya, proses dimana kami meyakinkan keluarga untuk bisa menerima, artinya bahwa ada masa dimana anak ini berada dalam situasi yang tidak bisa pulang karena tidak bisa diterima oleh keluarga dan lingkungannya, termasuk sekolahnya," katanya.
Oleh karena itu selain memastikan proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan, penting juga untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap korban. (OL-7)
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved