Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MAYORITAS fraksi mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak pembahasan.
"Kami Fraksi PKS menolak RUU tentang TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR," kata perwakilan Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Anggota Komisi IX DPR itu menyampaikan penolakan tersebut bukan karena tidak menyetujui perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Namun, bakal beleid yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dianggap kurang komperhensif.
PKS menginginkan pengaturan RUU TPKS tak hanya sebatas kepastian hukum terhadap korban. Mereka ingin payung hukum tersebut mengatur secara keseluruhan terkait tindakan kesusilaan.
Baca juga: RUU TPKS Pertaruhan Muka Parlemen
Tindakan kesusilaan yang dimaksud yaitu kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual. Seperti, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut PKS, pengaturan pencegahan tersebut merupakan salah satu esensi penting yang harus dibuat negara. Sehingga, kekerasan seksual bisa dicegah lebih masif.
"Sekali lagi, bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan," ungkap dia.
Meski menolak, Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU TPKS. Pasalnya, tim penyusun draf mengakomodasi beberapa masukan PKS.
"Terkait muatan RUU TPKS agar penyusunan RUU dilakukan secara cermat dan komperhensif, berjiwa nilai Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.
Sikap Fraksi PKS tidak membawa dampak besar. Pasalnya, mayoritas fraksi mendukung pembahasan RUU TPKS.(OL-4)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved