Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KANTOR Staf Presiden (KSP) mendukung dan siap terlibat aktif dalam pembuatan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.
Hal tersebut disampaikan Deputi II KSP Abetnego Tarigan sebagai bentuk dukungan dan komitmen pemerintah dalam upaya penghapusan kejahatan susila, terutama di institusi pendidikan.
“KSP memberikan perhatian terhadap agenda presiden yang dikawal baik melalui program prioritas nasional maupun isu strategis. Oleh karenanya, KSP siap terlibat secara aktif baik secara substansi maupun komunikasi publik dalam proses pembuatan PMA Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” ujar Abetnego melalui keterangan resmi, Kamis (13/1).
Dengan adanya PMA, ia berharap kasus tindak kekerasan seksual seperti yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 santri di Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat, tidak akan terulang kembali.
“Perlu ada dorongan Peraturan Menteri Agama terkait Penghapusan Kekerasan Seksual pada satuan pendidikan di bawah Kemenag. Ini harus dilakukan karena banyak kekerasan seksual terjadi di sekolah berbasis keagamaan,” ucapnya.
Baca juga : Kemenag: Belum Ada Kepastian untuk Ibadah Haji Tahun 2022
Sebelumnya, pada 27 Desember lalu, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa Kementerian Agama akan segera menyusun rancangan PMA Penghapusan Kekerasan Seksual. Draft PMA ini ditargetkan akan selesai di awal 2022.
Pihak Kementerian Agama sendiri mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dikawal oleh KSP.
“Terkait dengan PMA Kekerasan Seksual di satuan pendidikan saat ini dalam proses penyusunan yang ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kami berharap KSP dan pihak terkait lainnya nanti dapat berkontribusi memberikan masukan,” tutur Sekjen Kemenag Nizar Ali.
Sementara itu, isu penghapusan kekerasan seksual menjadi salah satu isu strategis yang terus dikawal KSP. Sejak awal tahun lalu pun, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). (OL-7)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
PERINGATAN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) harus menjadi momen refleksi nasional untuk menata ulang arah manajemen pendidikan.
Pelatihan deep learning untuk kepala sekolah dan guru bidang studi tertentu dengan target sebagai pionir di 1.000 sekolah.
SnackVideo mengusung tema Pemberdayaan Pendidikan melalui serangkaian kegiatan di sekolah.
Kurikulum di Sekolah Rakyat disusun melalui dua jalur utama, yakni jalur pendidikan formal setara dengan sekolah umum, dan jalur pendidikan karakter.
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kebijakan anggaran pendidikan.
Selama Jambore Sahabat Anak 2025, lebih dari 560 anak dari komunitas marjinal terlibat dalam berbagai aktivitas, termasuk sesi edukatif selama 30 menit di dalam Bus Sekolah VR Keliling.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved