Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KSP Dukung Kemenag Susun Peraturan Penghapusan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan 

Andhika Prasetyo
13/1/2022 17:53
KSP Dukung Kemenag Susun Peraturan Penghapusan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan 
Ilustrasi kekerasan seksual(Ilustrasi)

KANTOR Staf Presiden (KSP) mendukung dan siap terlibat aktif dalam pembuatan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. 

Hal tersebut disampaikan Deputi II KSP Abetnego Tarigan sebagai bentuk dukungan dan komitmen pemerintah dalam upaya penghapusan kejahatan susila, terutama di institusi pendidikan. 

“KSP memberikan perhatian terhadap agenda presiden yang dikawal baik melalui program prioritas nasional maupun isu strategis. Oleh karenanya, KSP siap terlibat secara aktif baik secara substansi maupun komunikasi publik dalam proses pembuatan PMA Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” ujar Abetnego melalui keterangan resmi, Kamis (13/1). 

Dengan adanya PMA, ia berharap kasus tindak kekerasan seksual seperti yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 santri di Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat, tidak akan terulang kembali. 

“Perlu ada dorongan Peraturan Menteri Agama terkait Penghapusan Kekerasan Seksual pada satuan pendidikan di bawah Kemenag. Ini harus dilakukan karena banyak kekerasan seksual terjadi di sekolah berbasis keagamaan,” ucapnya. 

Baca juga : Kemenag: Belum Ada Kepastian untuk Ibadah Haji Tahun 2022

Sebelumnya, pada 27 Desember lalu, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa Kementerian Agama akan segera menyusun rancangan PMA Penghapusan Kekerasan Seksual. Draft PMA ini ditargetkan akan selesai di awal 2022. 

Pihak Kementerian Agama sendiri mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dikawal oleh KSP. 

“Terkait dengan PMA Kekerasan Seksual di satuan pendidikan saat ini dalam proses penyusunan yang ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kami berharap KSP dan pihak terkait lainnya nanti dapat berkontribusi memberikan masukan,” tutur Sekjen Kemenag Nizar Ali. 

Sementara itu, isu penghapusan kekerasan seksual menjadi salah satu isu strategis yang terus dikawal KSP. Sejak awal tahun lalu pun, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya