Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri (Wamen) Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2022 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi dalam rangka memperoleh kepastian tersebut pada bulan November 2021 telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi dan lembaga lainnya.
Upaya yang dilakukan antara lain Kementerian Agama (Kemenag) melakukan koordinasi dengan Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan dr Abdullatif Al Syeikh pada 20 November 2021.
Kemudian dengan Khalid bin Al Faisal sebagai Penasihat Raja Salman dan Gubernur Mekah sekaligus sebagai Ketua Komite Pusat Haji Arab Saudi pertemuan dilakukan pada tanggal 21 November 2021. Kemudian dengan Menteri Haji dan Umrah Tawfiq bin Fauzan Al Rabeah pada tanggal 22 November 2021.
"Hasil koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 hijriyah atau 2022 masehi belum dapat diperoleh," jelas Zainut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/1).
Selain itu Kemenag juga telah mengusahakan pembicaraan terkait dengan kuota haji tahun ini. Namun pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa belum dapat melakukan pembicaraan terkait ibadah kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Diketahui jika dilihat dari kalender hijriyah dan berdasarkan asumsi normal perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun ini jika diperbolehkan akan diberangkatkan pada 5 Juni 2022.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji hanya sekitar 5 bulan mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas maka waktu yang tersisa sangat terbatas sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan," kata Zainut.
Mengingat saat ini dunia masih dihantui oleh varian omikron maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan tiga opsi yakni pemberangkatan dengan kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.
Zainut menegaskan sampai saat ini pemerintah tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama yaitu pemberangkatan jamaah dengan kuota penuh.
"Kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat berjalan secara normal dan seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Apabila diperbolehkan untuk penyelenggaraan ibadah haji maka yang berangkat adalah jamaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu yang telah melunasi BPIH maupun yang belum sempat melunasi BPIH serta tidak melakukan pembatalan hajinya. (Iam/OL-09)
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
PEMERINTAH menyiapkan sejumlah skenario penyelenggaraan ibadah haji tahun ini seiring meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah untuk memastikan keselamatan jemaah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Tahapan saat ini adalah proses pengelompokan jemaah atau yang dikenal dalam istilah perhajian sebagai grouping atau pengkloteran jemaah calon haji.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved