Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Komjak Apresiasi Tuntutan Mati Herry Wirawan

Tri subarkah
12/1/2022 23:10
Komjak Apresiasi Tuntutan Mati Herry Wirawan
Ilustrasi(Dok MI)

KOMISI Kejaksaan mengapresiasi tuntutan maksimal pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum kepada terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, tuntutan itu sudah sesuai dengan bukti-bukti, kesaksian, dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Berdasarkan hal itu bila dilihat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa yang termasuk kejahatan berat, sadis, dan banyaknya korban di bawah umur dan faktor-faktor lain yang sangat memberatkan terdakwa, kami mendukung dituntutnya terdakwa dengan hukuman maksimal," ujar Barita melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1).

Baca juga: Vaksinasi I di Jawa Capai 80 Persen

Tuntutan tersebut juga dinilai pas di tengah maraknya kasus kejahatan seksual yang menjadikan anak sebagai korban. Oleh karena itu, Barita menyebut perlu ada penegakan hukum yang tegas dan berat kepada setiap pelaku agar kasus-kasus tersebut bisa dihilangkan.

"Jadi sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran sudah tepat tuntutan maksimal tersebut," tandas Barita.

Tuntutan kepada Herry dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekaligus ketua tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1).

Selain pidana mati, jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Selain itu, tuntutan jaksa lainnya adalah meminta agar identitas Herry dibuka ke publik dan membayar denda Rp500 juta serta resitusi untuk korban sekitar Rp330 juta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya