Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menteri PPPA Apresiasi Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

M. Iqbal Al Machmudi
11/1/2022 21:18
Menteri PPPA Apresiasi Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Menteri PPPA Bintang Puspayoga(MI/Rudi Kurniawansyah)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Bintang mendukung penuh mendukung upaya pembentukan Satuan Tugas itu sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

"Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk Satuan Tugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Bintang dalam keterangan pers Selasa (11/01). 

Diharapkan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. 

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” jelasnya. 

Baca juga : BKKBN dan Kemenkes Kebut Target Stunting Turun 3 Persen Tiap Tahun 

Bintang menegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi harus menjadi aksi bersama oleh pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, tiap keluarga dan setiap individu. 

Dirinya meminta semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual. 

Seiring dengan pencegahan, Bintang menekankan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera. 

"Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apa pun terhadap pelaku kekerasan seksual," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya