Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah Cafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya terhadap para pelaku.
"Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun," tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam keterangan pers, Kamis (6/1).
Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya. Penyidik menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan 1 masih buron.
"Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan," kata Bintang.
Merujuk pada kronologis perkara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas Pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Namun Pidana tambahan dan Tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun. Kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak kedua pelaku .
Bintang mengatakan, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021.
Baca juga : Kompolnas Dukung RUU TPKS Segera Diselesaikan
DPMGP4 Nagan Raya dan DP3A Aceh telah melakukan penjangkauan dan Asesmen terhadap korban. Pihak DPMGP4 Nagan Raya sudah mendampingi korban sejak awal penerimaan laporan kasus di Mapolres Nagan Raya dan mendatangkan seorang psikolog untuk mendampingi korban dalam proses trauma healing (pemulihan trauma psikis).
KemenPPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual.
Bintang menegaskan, perlu dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah.
PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Sebagai salah satu langkah pencegahan dan pengawasan lingkungan sekitar Masyarakat agar dapat melaporkan ke Kepolisian setempat bila menemukan Cafe atau tempat-tempat yang mencurigakan atau dapat mendukung terjadinya kasus kekerasan seksual.
"Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga masyarakat bersama pemerintah daerah dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan," kata Menteri PPPA. (OL-7)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Marius Borg Høiby, putra tertua Putri Mahkota Norwegia Mette-Marit, didakwa 32 pelanggaran hukum, termasuk tuduhan pemerkosaan.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved