Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mendorong agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera dilakukan di DPR. Kompolnas berpandangan beleid itu urgen untuk disahkan sebagai payung hukum dmei menekan kasus kejahatan seksual.
"Mari lah kita mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Kalau ini bisa segera terwujud awal 2022 ini, ke depan kita semakin optimistis kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak bisa ditekan karena payung hukumnya ada," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto dalam konferensi pers daring, Kamis (6/1).
Baca juga: Menkes: RS Perlu Kembangkan Layanan Kesehatan Unggulan
Benny juga menyampaikan penanganan kasus kekerasan seksual di kepolisian kerap tidak mudah. Pertama, menyangkut persoalan kompetensi SDM. Menurutnya, belum semua penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki kompetensi memadai sehingga dalam penanganan kerap memunculkan ekses.
Karena itu, Benny mendukung rencana Kapolri yang akan melakukan penguatan Unit PPA menjadi direktorat di tingkat mabes dan polda. Kompolnas berharap penguatan Unit PPA itu bisa sampai ke polres.
"Unit PPA akan ditingkatan menjadi direktorat, maka diharapkan akan berlanjut juga di tingkat polda dan polres. Diharapkan penanganan kasus akan lebih cepat dan profesional," ucap Benny.
Kompolnas juga mendorong Polri untuk membangun pangkalan data atau database DNA. Dengan begitu, kepolisian bisa mengandalkan sampel DNA pelaku meskipun kejadian kasusnya sudah lewat lama.
Benny mengatakan selama ini kasus kekerasan seksual kerap dilaporkan ke polisi tidak setelah kejadian lantaran kerumitan-kerumitan tertentu. Kerap kali tempat kejadian perkara sudah rusak dan barang bukti sulit ditemukan.
"Kami mendorong dan mari lah kita dukung Polri membangun database DNA. Karena ketika database DNA bisa terbangun, itu DNA yang ditemukan di TKP masih bisa diambil," ujarnya. (OL-6)
Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR dan pemerintah ke depannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.
Menurut Komnas Perempuan, bab khusus di dalam RUU TPKS penting untuk memperkuat hak korban. Apalagi, kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih tinggi.
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Trauma dan stigma malu yang dialami korban seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved