Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mendorong agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera dilakukan di DPR. Kompolnas berpandangan beleid itu urgen untuk disahkan sebagai payung hukum dmei menekan kasus kejahatan seksual.
"Mari lah kita mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Kalau ini bisa segera terwujud awal 2022 ini, ke depan kita semakin optimistis kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak bisa ditekan karena payung hukumnya ada," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto dalam konferensi pers daring, Kamis (6/1).
Baca juga: Menkes: RS Perlu Kembangkan Layanan Kesehatan Unggulan
Benny juga menyampaikan penanganan kasus kekerasan seksual di kepolisian kerap tidak mudah. Pertama, menyangkut persoalan kompetensi SDM. Menurutnya, belum semua penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki kompetensi memadai sehingga dalam penanganan kerap memunculkan ekses.
Karena itu, Benny mendukung rencana Kapolri yang akan melakukan penguatan Unit PPA menjadi direktorat di tingkat mabes dan polda. Kompolnas berharap penguatan Unit PPA itu bisa sampai ke polres.
"Unit PPA akan ditingkatan menjadi direktorat, maka diharapkan akan berlanjut juga di tingkat polda dan polres. Diharapkan penanganan kasus akan lebih cepat dan profesional," ucap Benny.
Kompolnas juga mendorong Polri untuk membangun pangkalan data atau database DNA. Dengan begitu, kepolisian bisa mengandalkan sampel DNA pelaku meskipun kejadian kasusnya sudah lewat lama.
Benny mengatakan selama ini kasus kekerasan seksual kerap dilaporkan ke polisi tidak setelah kejadian lantaran kerumitan-kerumitan tertentu. Kerap kali tempat kejadian perkara sudah rusak dan barang bukti sulit ditemukan.
"Kami mendorong dan mari lah kita dukung Polri membangun database DNA. Karena ketika database DNA bisa terbangun, itu DNA yang ditemukan di TKP masih bisa diambil," ujarnya. (OL-6)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved