Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemen PPPA Perkuat Pemahaman Kesehatan Reproduksi di Lingkungan Pesantren

Mohamad Farhan Zhuhri
21/12/2021 08:32
Kemen PPPA Perkuat Pemahaman Kesehatan Reproduksi di Lingkungan Pesantren
Ilustrasi--Sejumlah santriwati mengikuti kajian kitab kuning di Pondok Pesantren Darul Amin, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.(ANTARA/Makna Zaezar)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengunjungi Pondok Pesantren Buntet Cirebon untuk mengampanyekan dan meningkatkan pemahaman para santri tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan langkah-langkah mencegah kekerasan seksual.

“Kemen PPPA telah diperkuat fungsinya untuk memberikan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020. Namun, yang terpenting, upaya ini harus didukung dengan peningkatan pengetahuan anak tentang kesehatan reproduksi. Mengingat hampir sebagian besar anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual tidak mengetahui perbuatan mereka itu termasuk tindak kekerasan seksual,” ungkap Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangan resmi, Selasa (21/12)

Pribudiarta menilai pendidikan kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk disosialisasikan secara luas karena masih banyak masyarakat, termasuk para pelajar yang tidak mengerti apa itu sistem reproduksi dan mengapa kesehatan reproduksi harus dijaga.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Murid Pesantren

“Berbagai kasus menunjukan baik korban maupun pelaku sering kali tidak menyadari mereka telah masuk dalam lingkaran tindakan kekerasan seksual,” ujar Pribudiarta.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri PPPA Bidang Perempuan Agung Putri Astrid menyatakan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi sangatlah penting bukan hanya untuk diketahui dan dipahami, tetapi juga harus diamalkan dengan benar.

“Hal ini disebabkan karena sistem reproduksi ada di tubuh kita masing-masing, maka harus bisa kita kenali dan perlakukan dengan benar. Demikian pula yang ada di tubuh orang lain, kita harus menghargainya,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon KH Marzuki Wahid menegaskan zina dan kekerasan seksual memiliki perbedaan yang terletak pada konsep persetujuan (consent).

“Zina sangat dilarang di dalam hukum Islam, walaupun dilakukan karena ada consent, sedangkan kekerasan seksual adalah tindakan yang didasarkan pada paksaan dan menimbulkan penderitaan. Oleh sebab itu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) sangat dibutuhkan untuk menghentikan tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini,” tegas KH Marzuki.

Lebih lanjut, KH Marzuki menilai pentingnya lembaga pendidikan memiliki tenaga pendidik yang mempunyai pemahaman dan pengetahuan baik terkait kesehatan reproduksi dan pendidikan serta pengasuhan ramah anak. 

“Lembaga pendidikan juga harus memiliki kepustakaan yang tepat, serta sarana prasarana seperti ruang pengaduan bagi siapapun yang ingin melapor karena merasa terancam dengan tindakan kekerasan seksual,” tutup Marzuki. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya