Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Logika Kekerasan Seksual

Willy Aditya Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
29/12/2021 05:05
Logika Kekerasan Seksual
(MI/M IRFAN)

DUA bocah berumur 5 dan 7 tahun diperkosa secara beramai-ramai di Padang, Sumbar. Tidak tanggung-tanggung, yang memperkosa ialah kakek, paman, kakak kandung, dan sepupunya. Keduanya trauma berat dan tragisnya, keluarga justru tidak bisa menjadi tempat mereka kembali. Sang ibu, disebut menjadi orang yang enggan untuk adanya campur tangan polisi dalam kasus tersebut.

Di Luwu Timur, Sulsel, tiga anak diperkosa ayah kandungnya. Sialnya, pihak kepolisian setempat menghentikan kasus itu. Laporan sang ibu, mentah begitu saja karena dianggap kurangnya bukti. Ketika berbagai media menggaungkannya, barulah Polri merespons dan mengambil alih kasusnya.

Melati (bukan nama sebenarnya), korban pemerkosaan di Jombang, Jatim, baru berusia 12 tahun. Di usianya yang tergolong belia, ia harus tetap mempertahankan kandungannya. Trauma tak terelakkan, setelah dia diserang kebuasan lelaki 56 tahun yang kebetulan ialah tetangganya, hingga berbadan dua. Entah seperti apa perasaannya saat keinginan kembali bersekolah dan bermain dengan teman-teman sebaya harus dikubur, seiring permintaan sekolah agar dia mengundurkan diri karena hamil.

Adriani (juga nama samaran), 15 tahun asal Jambi, diperkosa kakak kandungnya yang berusia 17 tahun pada 2018. Adriani lalu hamil dan memutuskan aborsi. Namun, malang, dia justru divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara oleh pengadilan negeri setempat.

Di Kota Batu, Malang, 14 siswa sekolah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. Di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, 12 santri (laki-laki) mengalami kekerasan seksual oleh gurunya di pesantren. Sebanyak 20 anak misdinar Gereja Herkulanus Depok, Jabar, mengalami kekerasan seksual oleh biarawan gereja sejak 2000. Di Bali, seorang sulinggih (pemuka agama Hindu) melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan jemaatnya.

 

Besarnya jumlah kasus

Kita semua mafhum, kenyataan di atas hanyalah secuplik dari besarnya jumlah kasus yang arasnya ialah kekerasan seksual. Yang mengejutkan, bahkan di tempat-tempat yang dianggap paling aman, seperti keluarga, kekerasan itu terjadi. Di sekolah, kampus, bahkan di tempat yang dianggap suci dan sakral, kekerasan ternyata juga terjadi. Sayangnya, hampir sebagian besar menganggap kasus yang bermunculan sebagai hal biasa, bukan masalah dalam relasi sosial manusia.

Seks mungkin perkara paling misterius dalam hidup ini. Reproduksi seksual bahkan masih menjadi teka-teki bagi ilmuwan. Seorang Darwin bahkan menulis, ’Kita bahkan tidak tahu penyebab utama seksualitas, mengapa makhluk baru harus dihasilkan dari gabungan dua elemen seksual. Hal ini semuanya masih dalam kegelapan’.

Seks juga mungkin naluri paling primordial dari makhluk bernama manusia. Keberadaannya yang tertanam di dasar diri biologisnya, kerap membuat siapa pun tak mampu menahan ketika hasrat memancingnya keluar. Mekanisme kultural manusia kemudian membawa kita pada lembaga bernama perkawinan sebagai kanalisasinya. Namun, dalam sebagian kasus, ia diekspresikan lewat jalan yang tidak selaras, dengan karakter dasarnya yang indah dan intim. Yang terjadi justru sebaliknya: kekerasan.

Kekerasan bukanlah kondisi sebagaimana dimaksud dalam pemeo (dengan nuansa maskulin) tentang bertemunya dua alat kelamin. Kekerasan ialah perbuatan dari seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain. Di dalamnya, terdapat unsur paksaan sehingga terjadi kerusakan fisik atau nonfisik yang diderita pihak yang dipaksa.

Oleh karena itu, ketika terjadi apa yang disebut ‘kekerasan seksual’, yang dimaksud ialah tercederainya sebuah relasi seksual. Alih-alih keindahan, yang lahir dari cacatnya relasi ini ialah tabu, trauma, dan bahkan cela. Itulah yang dialami sekian ribu Melati, Adriani, bocah-bocah lugu, serta kaum lemah lainnya.

 

Regulasi

Dalam logika semacam itulah regulasi terkait dengan kekerasan seksual dibangun. Sama dengan relasi sosial lainnya. Jual-beli ialah sah adanya, tapi ketika terjadi perselisihan (baca: kekerasan), negara menyediakan instrumen hukumnya untuk mengadili di antara yang berselisih. Interaksi sosial biasa terjadi. Namun, jika terjadi penganiayaan atau ada pihak yang dirugikan di dalamnya, hukum pidana menyediakan instrumen untuk membangun keadilan. Demikian pula dalam relasi seksual.

Terkait dengan hal itu, kita harus segera mendedah soal kebebasan seksual, yang dianggap akan menjadi implikasi dari lahirnya regulasi seputar isu di atas. Pertama, seks ialah sesuatu yang sangat privat. Ia mungkin puncak dari apa yang disebut privasi. Kenyataan ini membuat negara selamanya tidak akan pernah mampu memasukinya. Ada batas yang tidak dapat dilampaui, kecuali seorang warga memberi hak pada negara untuk memasukinya. Kekerasan ialah ruang itu.

Dalam kehidupan bernegara, kekerasan secara absah hanya dimiliki negara. Tidak ada satu pihak pun yang punya hak menggunakan instrumen kekerasan atas dasar apa pun. Sebagai pemilik sah instrumen kekerasan, negara pun dibatasi hukum. Begitu ketat dan lengketnya soal ini. Banyak hal yang menjadi syarat bagi diizinkannya penggunaan kekerasan oleh negara. Izin inilah yang dalam konteks kekerasan seksual disebut persetujuan. Ia semacam dasar-dasar absah, bagi dilakukannya sesuatu hal tertentu. Segitu pun, dalam draf RUU TPKS, tidak dicantumkan sama sekali perihal ini.

Monopoli penggunaan logika ini memberi jaminan bahwa tidak satu pun orang atau kelompok dapat menggunakan kekerasan terhadap orang atau kelompok lain. Untuk tujuan perlindungan inilah, negara secara pasti dan legal masuk dalam ruang kehidupan warganya. Walhasil, dalam wilayah yang sangat privat seperti hubungan seksual, negara bisa masuk dalam klausul ‘ketika terjadi kekerasan’. Tentu, tetap harus ada ukuran dan batasan yang jelas lewat instrumen bernama hukum. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan yang dinilai melampaui hak asasi warga oleh negara.

Kedua, menyoal regulasi kekerasan seksual, dengan memaknainya sebagai melegalkan seks bebas ialah bentuk nyata dari sesat pikir. Seolah sebelum adanya aturan, negara menyatakan seks bebas ialah ilegal. Lalu setelah lahirnya aturan, negara kemudian melegalkan. Padahal, tidak ada hubungan antara kekerasan seksual dengan soal legal atau ilegal. Lebih dari itu, dua-duanya bukanlah domain negara.

Ketiga, di kasus berbeda, negara bisa masuk ketika hal-hal terkait dengan seksualitas dinilai telah mengusik kehidupan publik. Ini bisa kita lihat dalam kasus UU No 44/2008 tentang Pornografi. Di sini, negara bicara seksualitas ketika ia dipandang telah mengusik wilayah publik. Ini artinya, ketika ia tetap berada wilayah privat, selamanya negara tidak akan pernah bisa memasukinya.

Akhirnya, seks bukanlah urusan negara karena negara tidak memiliki kelamin. Seks adalah salah satu keindahan yang oleh Yang Maha Indah yang menjadi penunjang bagi fungsi kekhalifahan manusia di muka bumi.

Kehendak untuk melahirkan regulasi terkait dengan kekerasan seksual bukan dimaksudkan mengatur laku privat yang bersifat naluriah itu. Ia dirumuskan dengan kesadaran bahwa dalam relasi seksual, warga tidak boleh mengambil salah satu instrumen yang hanya boleh dipegang negara, yakni kekerasan. Walhasil, regulasi tentang kekerasan seksual ditujukan tidak hanya untuk melindungi korban, tetapi juga membangun kehidupan bersama yang selaras dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya