Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KETUA Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menjelaskan, DPR dan pemerintah memiliki pandangan yang sama tentang kebutuhan pengesahan RUU TPKS dalam waktu dekat.
Fraksi-fraksi yang ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menemui titik tengah sebagai solusi hambatan adanya perbedaan pandangan terhadap beberapa pasal yang ada di draft/naskah RUU TPKS.
Baca juga: Media Indonesia Serahkan Rp138 juta Hasil Lelang Puisi ke Benih Baik
"Posisi RUU TPKS saat ini praktis tinggal menunggu untuk bisa segera diparipurnakan saja oleh pimpinan sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Setelah itu kita akan menunggu surat presiden (surpres) untuk pembahasan lebih lanjut," ungkap Willy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/1).
Willy melanjutkan, jika tidak ada kendala, RUU TPKS dapat disahkan menjadi UU pada Maret 2022. Tentu cepat atau lambatnya pengesahan RUU TPKS menjadi UU amat bergantung pada kapan Presiden menerbitkan surpres lengkap dengan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR.
"Kita tunggu surpresnya nanti. Karena Presiden sudah berpidato pemerintah telah menyiapjan surpres berikut DIM yang nantinya akan segera dikirim setelah beleid RUU TPKS selesai di tingkat paripurna," ungkap Willy.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal sebanyak 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR. Dengan begitu DPR diharapkan bisa segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU selama satu periode masa sidang.
"Paling lama 1,5 bulan. Masa sidang ini kan sampai Februari. Kalau surpres-nya bisa turun cepat. Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan, surpres itu maksimal 60 hari," ujar Willy. (Uta/A-3)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved