Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok akan menjerat Guru Ngaji bernama Muhammad Marin Surya (MMS) hukuman kebiri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan Guru Ngaji MMS yang mencabuli 10 anak dibawah umur di Beji, Kota Depok akan dijerat hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kejari Kota Depok akan mengenakan Pasal tambahan terhadap MMS yaitu hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, " katanya, Selasa (4/1).
Ia mengatakan, ketentuan itu sesuai UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Andi menegaskan, penerapan sanksi tegas tersebut agar ada efek jera. Sanksi tegas itu juga sekaligus memberikan pesan kepada perilaku seksual menyimpang.
Ia menilai salah satu alasan banyaknya kasus kekerasan seksual di Kota Depok adalah karena hukuman yang kurang berat terhadap pelaku. "Faktor inilah yang menyebabkan banyak pelaku kekerasan seksual tak jera," tegasnya.
Selain penerapan hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu, lanjut Andi lagi, pihaknya juga akan menuntut Guru Ngaji MMS dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
" Hukuman maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap MMS agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-kali meniru perbuatan hina itu, " ungkapnya.
Andi mengungkapkan, tersangka MMS yang merupakan guru ngaji semestinya menjadi teladan dan ditiru serta membangun krakter bagi muridnya. " MMS bukan sosok guru ngaji yang baik dan benar bagi anak didiknya, " tegasnya.
Saat ini, sambung Andi berkas perkara predator seksual MMS masih di kepolisian untuk dilakukan perbaikan. Berkas sudah dikirim, namun dikembalukan kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok guna dilengkapi kekurangan formil maupun materilnya. Termasuk penambahan hukuman kebiri.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dengan disertakan petunjuk untuk dilengkapi kekurangan formil maupun materil," ucapnya.
Andi juga menjelaskan tim JPU telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metropolitan Kota Depok. "Kita minta petunjuk yang diberikan tim JPU dilengkapi guna disidangkan di Pengadilan," pungkas Andi
Untuk diketahui, Guru Ngaji di Beji, Kota Depok Muhammad Marin Suria (MMS) ditangkap polisi karena mencabuli 10 muridnya di ruang Majelis Taklim, yang masih dibawah umur, Senin (13/12).
MMS melancarkan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2021. Akibat kejadian ini 10 korban mengalami trauma (OL-13)
Baca Juga: Sempat Level Satu, Status PPKM di DKI Jakarta Naik Jadi Level Dua
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved