Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok akan menjerat Guru Ngaji bernama Muhammad Marin Surya (MMS) hukuman kebiri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan Guru Ngaji MMS yang mencabuli 10 anak dibawah umur di Beji, Kota Depok akan dijerat hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kejari Kota Depok akan mengenakan Pasal tambahan terhadap MMS yaitu hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, " katanya, Selasa (4/1).
Ia mengatakan, ketentuan itu sesuai UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Andi menegaskan, penerapan sanksi tegas tersebut agar ada efek jera. Sanksi tegas itu juga sekaligus memberikan pesan kepada perilaku seksual menyimpang.
Ia menilai salah satu alasan banyaknya kasus kekerasan seksual di Kota Depok adalah karena hukuman yang kurang berat terhadap pelaku. "Faktor inilah yang menyebabkan banyak pelaku kekerasan seksual tak jera," tegasnya.
Selain penerapan hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu, lanjut Andi lagi, pihaknya juga akan menuntut Guru Ngaji MMS dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
" Hukuman maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap MMS agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-kali meniru perbuatan hina itu, " ungkapnya.
Andi mengungkapkan, tersangka MMS yang merupakan guru ngaji semestinya menjadi teladan dan ditiru serta membangun krakter bagi muridnya. " MMS bukan sosok guru ngaji yang baik dan benar bagi anak didiknya, " tegasnya.
Saat ini, sambung Andi berkas perkara predator seksual MMS masih di kepolisian untuk dilakukan perbaikan. Berkas sudah dikirim, namun dikembalukan kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok guna dilengkapi kekurangan formil maupun materilnya. Termasuk penambahan hukuman kebiri.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dengan disertakan petunjuk untuk dilengkapi kekurangan formil maupun materil," ucapnya.
Andi juga menjelaskan tim JPU telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metropolitan Kota Depok. "Kita minta petunjuk yang diberikan tim JPU dilengkapi guna disidangkan di Pengadilan," pungkas Andi
Untuk diketahui, Guru Ngaji di Beji, Kota Depok Muhammad Marin Suria (MMS) ditangkap polisi karena mencabuli 10 muridnya di ruang Majelis Taklim, yang masih dibawah umur, Senin (13/12).
MMS melancarkan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2021. Akibat kejadian ini 10 korban mengalami trauma (OL-13)
Baca Juga: Sempat Level Satu, Status PPKM di DKI Jakarta Naik Jadi Level Dua
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved