Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok akan menjerat Guru Ngaji bernama Muhammad Marin Surya (MMS) hukuman kebiri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan Guru Ngaji MMS yang mencabuli 10 anak dibawah umur di Beji, Kota Depok akan dijerat hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kejari Kota Depok akan mengenakan Pasal tambahan terhadap MMS yaitu hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, " katanya, Selasa (4/1).
Ia mengatakan, ketentuan itu sesuai UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Andi menegaskan, penerapan sanksi tegas tersebut agar ada efek jera. Sanksi tegas itu juga sekaligus memberikan pesan kepada perilaku seksual menyimpang.
Ia menilai salah satu alasan banyaknya kasus kekerasan seksual di Kota Depok adalah karena hukuman yang kurang berat terhadap pelaku. "Faktor inilah yang menyebabkan banyak pelaku kekerasan seksual tak jera," tegasnya.
Selain penerapan hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu, lanjut Andi lagi, pihaknya juga akan menuntut Guru Ngaji MMS dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
" Hukuman maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap MMS agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-kali meniru perbuatan hina itu, " ungkapnya.
Andi mengungkapkan, tersangka MMS yang merupakan guru ngaji semestinya menjadi teladan dan ditiru serta membangun krakter bagi muridnya. " MMS bukan sosok guru ngaji yang baik dan benar bagi anak didiknya, " tegasnya.
Saat ini, sambung Andi berkas perkara predator seksual MMS masih di kepolisian untuk dilakukan perbaikan. Berkas sudah dikirim, namun dikembalukan kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok guna dilengkapi kekurangan formil maupun materilnya. Termasuk penambahan hukuman kebiri.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dengan disertakan petunjuk untuk dilengkapi kekurangan formil maupun materil," ucapnya.
Andi juga menjelaskan tim JPU telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metropolitan Kota Depok. "Kita minta petunjuk yang diberikan tim JPU dilengkapi guna disidangkan di Pengadilan," pungkas Andi
Untuk diketahui, Guru Ngaji di Beji, Kota Depok Muhammad Marin Suria (MMS) ditangkap polisi karena mencabuli 10 muridnya di ruang Majelis Taklim, yang masih dibawah umur, Senin (13/12).
MMS melancarkan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2021. Akibat kejadian ini 10 korban mengalami trauma (OL-13)
Baca Juga: Sempat Level Satu, Status PPKM di DKI Jakarta Naik Jadi Level Dua
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved