Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua mulaihari ini, Selasa (4/1) hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa. (4/1)
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan covid-19.
Baca juga: Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 100 Ribu Saat PPKM
Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60% dari target vaksinasi.
Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Kemudian, kegiatan di sektor nonesensial maksimal 50% bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75% dan sektor kritikal maksimal 100% dari kapasitas.
Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75% pengunjung.
Restoran dan kafe, baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal, buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.
Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50%.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50% dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70%, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75%.
Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25%.
Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50%, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50%.
Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan beroperasi 100% dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi. (Ant/OL-1)
Antisipasi Banjir, SDA DKI Keruk Sedimen Kali Cideng
Murid, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai di seluruh area sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, terdapat enam pohon tumbang di ibu kota pada Senin 12 Januari 2026. Data tersebut dihimpun hingga pukul 14.00 WIB.
BMKG merilis prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Selasa (6/1/2026). Waspada hujan ringan hingga petir di beberapa wilayah. Cek suhu dan kelembapan lengkap di sini
Alias Praji menjadi bintang dengan membawa pulang dua medali sekaligus, yakni medali emas pada nomor Mixed Duathlon Relay dan medali perak di nomor Men’s Duathlon Relay.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved