Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PEMERINTAH Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua mulaihari ini, Selasa (4/1) hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa. (4/1)
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan covid-19.
Baca juga: Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 100 Ribu Saat PPKM
Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60% dari target vaksinasi.
Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Kemudian, kegiatan di sektor nonesensial maksimal 50% bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75% dan sektor kritikal maksimal 100% dari kapasitas.
Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75% pengunjung.
Restoran dan kafe, baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal, buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.
Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50%.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50% dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70%, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75%.
Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25%.
Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50%, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50%.
Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan beroperasi 100% dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi. (Ant/OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan, restoran, makanan, dan minuman. Kebijakan ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 722
LEGISLATOR DPRD DKI Jakarta menyoroti masih rendahnya tingkat minat membaca di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu daripada wilayah lain di Jakarta
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memangkas sejumlah trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan horor di kawasan itu.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
Pada Sabtu (23/8) pagi, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 67 mikrogram per meter kubik.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved