Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Nasional Perlindungan Perempuan mengapresiasi pernyataan publik Presiden Joko Widodo mengenai dukungan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pernyataan Presiden ini sudah ditunggu-tunggu mengingat penundaan pembahasan di tengah kondisi darurat kekerasan seksual yang kita hadapi," ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (4/1).
Lebih lanjut, meningkatnya laporan akan kasus kekerasan serta daya tanggap akan kasus sangat terbatas, dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya menjadikan UU TPKS menjadi perlu untuk segera disahkan.
Baca juga : KemenPPPA Siapkan Langkah Strategis Dorong Percepatan RUU TPKS
Dengan adanya pernyataan Presiden, Komnas Perempuan berharap kepada seluruh Partai di Indonesia yang sebelumnya menunda dan menolak agar segera mendukung pengesahan UU tersebut.
"Dalam pembahasan nanti betul-betul Pemerintah dan DPR RI berfokus pada kepentingan korban sehingga naskah yang dihasilkan bukan hasil negosiasi politik yang justru melemahkan posisi korban dan tidak komprehensif dalam menyikapi kondisi darurat KS saat ini," pungkas Andy. (OL-7)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998.
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya."
DALAM rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 atau May Day 2025, Komnas Perempuan menyerukan kepada negara dan pelaku usaha untuk memperkuat upaya mewujudkan keadilan,
Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved