Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Nasional Perlindungan Perempuan mengapresiasi pernyataan publik Presiden Joko Widodo mengenai dukungan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pernyataan Presiden ini sudah ditunggu-tunggu mengingat penundaan pembahasan di tengah kondisi darurat kekerasan seksual yang kita hadapi," ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (4/1).
Lebih lanjut, meningkatnya laporan akan kasus kekerasan serta daya tanggap akan kasus sangat terbatas, dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya menjadikan UU TPKS menjadi perlu untuk segera disahkan.
Baca juga : KemenPPPA Siapkan Langkah Strategis Dorong Percepatan RUU TPKS
Dengan adanya pernyataan Presiden, Komnas Perempuan berharap kepada seluruh Partai di Indonesia yang sebelumnya menunda dan menolak agar segera mendukung pengesahan UU tersebut.
"Dalam pembahasan nanti betul-betul Pemerintah dan DPR RI berfokus pada kepentingan korban sehingga naskah yang dihasilkan bukan hasil negosiasi politik yang justru melemahkan posisi korban dan tidak komprehensif dalam menyikapi kondisi darurat KS saat ini," pungkas Andy. (OL-7)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved