Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam secepat-cepatnya. Hal ini dengan pertimbangan urgensinya peraturan tersebut.
Komnas HAM juga meminta agar pembahasan RUU TPKS atas dasar perlindungan warga negara, dan pemenuhan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
Apalagi, kasus kekerasan seksual terhadap wanita semakin masif terjadi di Indonesia.
"Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” tegas Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, Jumat (7/1).
Dengan demikia, kata Amiruddin, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara.
Amiruddin pun menjelaskan betapa peristiwa kekerasan seksual tampak seperti puncak gunung es selama ini.
Seperti peristiwa yang terkuak di Bandung, yang mana atas nama pendidikan berasrama (pesantren), seorang pemilik asrama telah menjadi pelaku kekerasan seksual yang tak terbayangkan akal sehat.
Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil. Bahkan korbannya masih berusia anak-anak.
"Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai," ungkapnya.
Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung, bukan hanya karena buasnya si pelaku.
Lebih dari itu, Amiruddin menilai masih banyak pihak yang abai dengan bahaya kekerasan seksual.
"Mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah," tegasnya. (Ykb/OL-09)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved