Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam secepat-cepatnya. Hal ini dengan pertimbangan urgensinya peraturan tersebut.
Komnas HAM juga meminta agar pembahasan RUU TPKS atas dasar perlindungan warga negara, dan pemenuhan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
Apalagi, kasus kekerasan seksual terhadap wanita semakin masif terjadi di Indonesia.
"Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” tegas Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, Jumat (7/1).
Dengan demikia, kata Amiruddin, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara.
Amiruddin pun menjelaskan betapa peristiwa kekerasan seksual tampak seperti puncak gunung es selama ini.
Seperti peristiwa yang terkuak di Bandung, yang mana atas nama pendidikan berasrama (pesantren), seorang pemilik asrama telah menjadi pelaku kekerasan seksual yang tak terbayangkan akal sehat.
Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil. Bahkan korbannya masih berusia anak-anak.
"Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai," ungkapnya.
Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung, bukan hanya karena buasnya si pelaku.
Lebih dari itu, Amiruddin menilai masih banyak pihak yang abai dengan bahaya kekerasan seksual.
"Mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah," tegasnya. (Ykb/OL-09)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved