Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam secepat-cepatnya. Hal ini dengan pertimbangan urgensinya peraturan tersebut.
Komnas HAM juga meminta agar pembahasan RUU TPKS atas dasar perlindungan warga negara, dan pemenuhan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
Apalagi, kasus kekerasan seksual terhadap wanita semakin masif terjadi di Indonesia.
"Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” tegas Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, Jumat (7/1).
Dengan demikia, kata Amiruddin, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara.
Amiruddin pun menjelaskan betapa peristiwa kekerasan seksual tampak seperti puncak gunung es selama ini.
Seperti peristiwa yang terkuak di Bandung, yang mana atas nama pendidikan berasrama (pesantren), seorang pemilik asrama telah menjadi pelaku kekerasan seksual yang tak terbayangkan akal sehat.
Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil. Bahkan korbannya masih berusia anak-anak.
"Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai," ungkapnya.
Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung, bukan hanya karena buasnya si pelaku.
Lebih dari itu, Amiruddin menilai masih banyak pihak yang abai dengan bahaya kekerasan seksual.
"Mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah," tegasnya. (Ykb/OL-09)
Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR dan pemerintah ke depannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.
Menurut Komnas Perempuan, bab khusus di dalam RUU TPKS penting untuk memperkuat hak korban. Apalagi, kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih tinggi.
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Trauma dan stigma malu yang dialami korban seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh.
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved