Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KSP: Pengesahan RUU TPKS Tidak Bisa Ditunda Lagi

 Andhika Prasetyo
05/1/2022 14:41
KSP: Pengesahan RUU TPKS Tidak Bisa Ditunda Lagi
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KANTOR Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Tidak perlu ada perdebatan yang akhirnya memperlambat pembahasan dan merugikan masyarakat terutama para korban kejahatan susila.

“Urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden terkait itu sudah sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan resmi, Rabu (5/1).

RUU TPKS, menurutnya, sudah terlalu lama mengambang di DPR. Sejak dimunculkan pada 2016, tidak ada pergerakan yang signifikan. Padahal, peraturan perundangan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus dan melindungi para korban.

Ia pun meminta seluruh pihak bisa mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara sebagai tujuan utama.

“Perhatian khusus presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan. Beliau melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani. RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.” tegasnya.

Sebagai salah satu anggota gugus tugas yang ikut membahas RUU TPKS, KSP akan terus mengawal progres rancangan peraturan perundangan itu dengan intensitas dan kapasitas optimal.

"Sekarang, kami bersama tim yang juga melibatkan organisasi masyarakat sudah memulai menyusun kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR," tandas Jaleswari. (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya