Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KANTOR Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Tidak perlu ada perdebatan yang akhirnya memperlambat pembahasan dan merugikan masyarakat terutama para korban kejahatan susila.
“Urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden terkait itu sudah sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan resmi, Rabu (5/1).
RUU TPKS, menurutnya, sudah terlalu lama mengambang di DPR. Sejak dimunculkan pada 2016, tidak ada pergerakan yang signifikan. Padahal, peraturan perundangan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus dan melindungi para korban.
Ia pun meminta seluruh pihak bisa mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara sebagai tujuan utama.
“Perhatian khusus presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan. Beliau melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani. RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.” tegasnya.
Sebagai salah satu anggota gugus tugas yang ikut membahas RUU TPKS, KSP akan terus mengawal progres rancangan peraturan perundangan itu dengan intensitas dan kapasitas optimal.
"Sekarang, kami bersama tim yang juga melibatkan organisasi masyarakat sudah memulai menyusun kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR," tandas Jaleswari. (Pra/OL-09)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved