Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Tidak perlu ada perdebatan yang akhirnya memperlambat pembahasan dan merugikan masyarakat terutama para korban kejahatan susila.
“Urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden terkait itu sudah sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan resmi, Rabu (5/1).
RUU TPKS, menurutnya, sudah terlalu lama mengambang di DPR. Sejak dimunculkan pada 2016, tidak ada pergerakan yang signifikan. Padahal, peraturan perundangan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus dan melindungi para korban.
Ia pun meminta seluruh pihak bisa mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara sebagai tujuan utama.
“Perhatian khusus presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan. Beliau melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani. RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.” tegasnya.
Sebagai salah satu anggota gugus tugas yang ikut membahas RUU TPKS, KSP akan terus mengawal progres rancangan peraturan perundangan itu dengan intensitas dan kapasitas optimal.
"Sekarang, kami bersama tim yang juga melibatkan organisasi masyarakat sudah memulai menyusun kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR," tandas Jaleswari. (Pra/OL-09)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini minta keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza atau (Board of Peace) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump takdisalahartikan
Negara tidak boleh membiarkan praktik perparkiran yang menempatkan rakyat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved