Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJAK November 2021, Universitas Sriwijaya (Unsri) diguncang permasalahan kekerasan seksualitas yang dialami sejumlah mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Karena itulah, Unsri mengambil langkah cepat terhadap Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
"Sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, kita telah membentuk Satuan Tugas sesuai arahan dari Permendikbud Ristek 30 tahun 2021. Sosialisasi pun sudah kita lakukan di lingkungan kampus," jelas Anis Saggaf, Rektor Unsri, Rabu (15/12).
Ia menyebutkan, satgas ini sudah dibentuk sejak mencuatnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi di kampus. Menurutnya, Unsri sedang gencar menyebarkan pamflet tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai tahapan sosialisasi.
"Kami membuka ruang untuk mahasiswa melaporkan jika ada ditemukan penyimpangan seperti itu. Jika ditemukan indikasi tentang pelecehan seksual diharapkan korban (mahasiswa) tidak diam. Begitu juga yang mengetahui, segera laporkan ke Satgas," ujar dia.
Salah satu cara antisipasi adanya kekerasan seksual yakni dengan langkah cepat membuat kebijakan baru. "Jadi ke depan tidak lagi diperbolehkan dosen dan mahasiswa-mahasiswi melakukan bimbingan berdua di kampus. Juga tidak boleh bimbingan di rumah atau diluar area kampus. Bimbingan hanya boleh di kampus, di ruangan yang sudah dipasang CCTV. Upaya itu sebagai bentuk menekan kemungkinan kasus pelecehan seksual," jelasnya.
Diakui Anis, ia sudah meminta kepada seluruh dosen yang ada di semua prodi dan fakultas di Unsri untuk mematuhi aturan ini. "Seluruh prodi saya minta konsultasi tidak boleh lagi berduaan. Bimbingan di rumah pun tak diperbolehkan lagi, semua di kampus," ujar dia.
Lebh jauh, Anis mengaku saat ini masih menunggu proses hukum yang dijalani kedua oknum dosen yang melakukan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswi di Unsri. Bahkan pihaknya telah mengambil keputusan untuk mencopot Kepala Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial AR (34) dan dosen Fakultas Ekonomi (FE) yang juga menjabat Kepala Prodi berinisial RG.
"Pencopotan jabatan dilakukan untuk menghormati proses hukum keduanya. Namun jika putusan inkrah dan mereka terbukti, pihaknya akan mengajukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kedua dosen ini. Jika melanggar hukum, kita akan lihat kesalahannya tergantung aturan ASN di Kemenpan RB, hukuman terberat PTDH," jelasnya.
Pihaknya pun sudah menugaskan tim etik untuk memeriksa kedua dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Unsri secara tegas telah mengeluarkan sanksi untuk dosen berinisial AR setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan untuk RG, kata Anis, sejauh ini belum ada sanksi tambahan, mengingat yang bersangkutan belum juga mengakui perbuatannya.
"Kita lebih cepat mengeluarkan empat putusan untuk kasus FKIP. Ada pun putusan pencopotan sebagai kalabor dan penundaan kenaikan pangkat serta gaji selama empat tahun, serta penonaktifan sebagai dosen. Sedangkan FE masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi,� pungkasnya. (OL-15)
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
Pancasila dan khilafah tidak bisa hidup berdampingan di Indonesia. Salah satunya harus dikorbankan.
SOSOK Prof Yudian Wahyudi menjadi salah satu lulusan pesantren yang berhasil di dunia akademik. Dari Pesantren Termas di Pacitan, Jawa Timur.
Adapun pada pilkada 2007 dan 2012, partisipasi pemilih mencapai sekitar 65 persen. Sedangkan pilkada 2017 jumlahnya meningkat lebih dari 70%.
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan radikalisme tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan kampus.
"Saya kira tahun ini dimungkinkan perguruan tinggi dibuka. Saya kira dengan cara terbatas, kapasitasnya terbatas, kemudian jamnya terbatas, kemudian mata kuliahnya terbatas," kata Ariza
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved