Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Unsri Bentuk Satgas Cegah dan Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Dwi Apriani
15/12/2021 18:24
Unsri Bentuk Satgas Cegah dan Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Rektor Universitas Sriwijata Anis Saggaf(MI/Dwi Apriani )

SEJAK November 2021, Universitas Sriwijaya (Unsri) diguncang permasalahan kekerasan seksualitas yang dialami sejumlah mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Karena itulah, Unsri mengambil langkah cepat terhadap Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

"Sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, kita telah membentuk Satuan Tugas sesuai arahan dari Permendikbud Ristek 30 tahun 2021. Sosialisasi pun sudah kita lakukan di lingkungan kampus," jelas Anis Saggaf, Rektor Unsri, Rabu (15/12).

Ia menyebutkan, satgas ini sudah dibentuk sejak mencuatnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi di kampus. Menurutnya, Unsri sedang gencar menyebarkan pamflet tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai tahapan sosialisasi.

"Kami membuka ruang untuk mahasiswa melaporkan jika ada ditemukan penyimpangan seperti itu. Jika ditemukan indikasi tentang pelecehan seksual diharapkan korban (mahasiswa) tidak diam. Begitu juga yang mengetahui, segera laporkan ke Satgas," ujar dia.

Salah satu cara antisipasi adanya kekerasan seksual yakni dengan langkah cepat membuat kebijakan baru. "Jadi ke depan tidak lagi diperbolehkan dosen dan mahasiswa-mahasiswi melakukan bimbingan berdua di kampus. Juga tidak boleh bimbingan di rumah atau diluar area kampus. Bimbingan hanya boleh di kampus, di ruangan yang sudah dipasang CCTV. Upaya itu sebagai bentuk menekan kemungkinan kasus pelecehan seksual," jelasnya.

Diakui Anis, ia sudah meminta kepada seluruh dosen yang ada di semua prodi dan fakultas di Unsri untuk mematuhi aturan ini. "Seluruh prodi saya minta konsultasi tidak boleh lagi berduaan. Bimbingan di rumah pun tak diperbolehkan lagi, semua di kampus," ujar dia.

Lebh jauh, Anis mengaku saat ini masih menunggu proses hukum yang dijalani kedua oknum dosen yang melakukan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswi di Unsri. Bahkan pihaknya telah mengambil keputusan untuk mencopot Kepala Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial AR (34) dan dosen Fakultas Ekonomi (FE) yang juga menjabat Kepala Prodi berinisial RG.

"Pencopotan jabatan dilakukan untuk menghormati proses hukum keduanya. Namun jika putusan inkrah dan mereka terbukti, pihaknya akan mengajukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kedua dosen ini. Jika melanggar hukum, kita akan lihat kesalahannya tergantung aturan ASN di Kemenpan RB, hukuman terberat PTDH," jelasnya.

Pihaknya pun sudah menugaskan tim etik untuk memeriksa kedua dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Unsri secara tegas telah mengeluarkan sanksi untuk dosen berinisial AR setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan untuk RG, kata Anis, sejauh ini belum ada sanksi tambahan, mengingat yang bersangkutan belum juga mengakui perbuatannya.

"Kita lebih cepat mengeluarkan empat putusan untuk kasus FKIP. Ada pun putusan pencopotan sebagai kalabor dan penundaan kenaikan pangkat serta gaji selama empat tahun, serta penonaktifan sebagai dosen. Sedangkan FE masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi,� pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya