Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJAK November 2021, Universitas Sriwijaya (Unsri) diguncang permasalahan kekerasan seksualitas yang dialami sejumlah mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Karena itulah, Unsri mengambil langkah cepat terhadap Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
"Sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, kita telah membentuk Satuan Tugas sesuai arahan dari Permendikbud Ristek 30 tahun 2021. Sosialisasi pun sudah kita lakukan di lingkungan kampus," jelas Anis Saggaf, Rektor Unsri, Rabu (15/12).
Ia menyebutkan, satgas ini sudah dibentuk sejak mencuatnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi di kampus. Menurutnya, Unsri sedang gencar menyebarkan pamflet tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai tahapan sosialisasi.
"Kami membuka ruang untuk mahasiswa melaporkan jika ada ditemukan penyimpangan seperti itu. Jika ditemukan indikasi tentang pelecehan seksual diharapkan korban (mahasiswa) tidak diam. Begitu juga yang mengetahui, segera laporkan ke Satgas," ujar dia.
Salah satu cara antisipasi adanya kekerasan seksual yakni dengan langkah cepat membuat kebijakan baru. "Jadi ke depan tidak lagi diperbolehkan dosen dan mahasiswa-mahasiswi melakukan bimbingan berdua di kampus. Juga tidak boleh bimbingan di rumah atau diluar area kampus. Bimbingan hanya boleh di kampus, di ruangan yang sudah dipasang CCTV. Upaya itu sebagai bentuk menekan kemungkinan kasus pelecehan seksual," jelasnya.
Diakui Anis, ia sudah meminta kepada seluruh dosen yang ada di semua prodi dan fakultas di Unsri untuk mematuhi aturan ini. "Seluruh prodi saya minta konsultasi tidak boleh lagi berduaan. Bimbingan di rumah pun tak diperbolehkan lagi, semua di kampus," ujar dia.
Lebh jauh, Anis mengaku saat ini masih menunggu proses hukum yang dijalani kedua oknum dosen yang melakukan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswi di Unsri. Bahkan pihaknya telah mengambil keputusan untuk mencopot Kepala Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial AR (34) dan dosen Fakultas Ekonomi (FE) yang juga menjabat Kepala Prodi berinisial RG.
"Pencopotan jabatan dilakukan untuk menghormati proses hukum keduanya. Namun jika putusan inkrah dan mereka terbukti, pihaknya akan mengajukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kedua dosen ini. Jika melanggar hukum, kita akan lihat kesalahannya tergantung aturan ASN di Kemenpan RB, hukuman terberat PTDH," jelasnya.
Pihaknya pun sudah menugaskan tim etik untuk memeriksa kedua dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Unsri secara tegas telah mengeluarkan sanksi untuk dosen berinisial AR setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan untuk RG, kata Anis, sejauh ini belum ada sanksi tambahan, mengingat yang bersangkutan belum juga mengakui perbuatannya.
"Kita lebih cepat mengeluarkan empat putusan untuk kasus FKIP. Ada pun putusan pencopotan sebagai kalabor dan penundaan kenaikan pangkat serta gaji selama empat tahun, serta penonaktifan sebagai dosen. Sedangkan FE masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi,� pungkasnya. (OL-15)
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Praktik multibahasa menjadi salah satu kunci untuk menarik minat mahasiswa asing untuk belajar di kampus-kampus Indonesia.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
Langkah pemerintahan Trump bukan hanya mengancam masa depan mahasiswa, juga merendahkan kontribusi intelektual.
Saat ini, dari total mahasiswa yang terdaftar di Harvard, hampir 27% atau sekitar 6.800 orang merupakan mahasiswa internasional.
KAMPUS berperan penting dalam mencetak lulusan yang berdaya saing. Karena itu, kemampuan berwirausaha dan profesionalisme harus ditanamkan pada mahasiswa sejak awal jenjang kuliah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved