Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Stafsus Presiden: Tidak Boleh Ada Toleransi bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Andhika Prasetyo
10/12/2021 16:17
Stafsus Presiden: Tidak Boleh Ada Toleransi bagi Pelaku Kejahatan Seksual
-(Ilustrasi)

STAF Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual.

Tindak kejahatan itu menggambarkan begitu rendahnya moral pelaku dan ia pantas mendapat hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Bisa dimasukkan Evaluasi Prolegnas

"Kekerasan seksual itu sama dengan merendahkan kemanusiaan. Itu sama sekali tidak bisa ditoleransi. Keadilan harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual,” ujar Aminuddin melalui keterangan resmi, Jumat (10/12).

Selain menghukum berat pelaku, hal lain yang tidak kalah penting adalah memberi pendampingan kepada korban. Hal tersebut perlu dilakukan agar korban tetap memiliki kekuatan dan harapan di masa depan. 

“Korbanlah yang menanggung beban paling berat. Saya siap memberikan pendampingan trauma healing agar mereka tetap memiliki harapan di masa depan,” imbuhnya. 

Pernyataan Aminuddin itu disampaikan menyusul adanya guru pesantren yang melakukan aksi bejat yakni memperkosa 12 santrinya.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya