Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

RUU Perampasan Aset Bisa dimasukkan Evaluasi Prolegnas

Putra Ananda
10/12/2021 16:07
RUU Perampasan Aset Bisa dimasukkan Evaluasi Prolegnas
Gedung DPR RI.(Ist)

PEMERINTAH bisa memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. RUU Perampasan Aset Tindak pidana bisa dimasukkan secara menyusul ke dalam prolegnas melalui mekanisme evaluasi prolegnas tengah tahun. 

"Prolegnas perubahan kerap dilakukan guna mengakomodir RUU yang penting dan mendesak untuk dibentuk," ungkap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (10/12). 

Baca juga: Komnas HAM Berharap Penuntasan Kasus Paniai Transparan

Pembahasan RUU Peramapasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas bukanlah hal yang tabu. DPR sebelumnya telah menetapkan 40 daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Namun, RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam 1 dari 40 RUU yang ada dalam prolegnas prioritas 2022. 

Nasir menjelaskan bukan hal yang sulit bagi pemerintah untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas. Presiden bisa meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan hal tersebut. Dia juga meyakini upaya tersebut bakal berjalan mulus. 

"Presiden bisa memerintahkan kepada Menkumham dan partai koalisi pemerintah agar RUU itu masuk daam Prolegnas Prioritas 2022," ungkap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkanbRUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Itu bisa jadi bagian dari asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya