Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polres Tulang Bawang Ungkap 27 Kasus Pencabulan Anak

Widhoroso
22/11/2021 20:24
Polres Tulang Bawang Ungkap 27 Kasus Pencabulan Anak
Kapolres Tulang Bawang AKB Hujra Soumena (tengah) memberi keterangan pers di Mapolres Tulang Bawang, Senin (22/11).(DOK Polres Tulang Bawang)

SEPANJANG Januari-November 2021, jajaran Polres Tulang Bawang, Lampung menangani 27 kasus pencabulan terhadap anak-anak. Dari 27 kasus tersebut, 16 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 11 kasus masih dalam proses penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang AKB Hujra Soumena dalam konfrensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Senin (22/11). Hadir dalam konfrensi pers itu antara lain Kabag Ops Polres Tulang Bawang Komisaris Yudi Pristiwanto serta Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Wido Dwi Arifiya Zaen.

"Sepanjang Januari-November 2021 sebanyak 27 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan polsek di jajaran. 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan alias P21 dan 11 kasus masih dalam proses sidik,” ujar Hujra.

Kapolres mengatakan, dari kasus-kasus tersebut, kepolisian telah menahan 23 pelaku yang terdiri dari 22 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. "Modus operandi para pelaku adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli," ungkapnya.

Untuk itu, kata Hujra, kepolisian mengimbau kepada para orang tua, jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Mulai dari pergaulan, hingga penggunaan media sosial.

"Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan. Kami tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke kampung-kampung, agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana pencabulan," papar Hujra.

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berkomitmen dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberi hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kepada para pelaku yang telah ditangkap dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Hujra. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya