Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEPANJANG Januari-November 2021, jajaran Polres Tulang Bawang, Lampung menangani 27 kasus pencabulan terhadap anak-anak. Dari 27 kasus tersebut, 16 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 11 kasus masih dalam proses penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang AKB Hujra Soumena dalam konfrensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Senin (22/11). Hadir dalam konfrensi pers itu antara lain Kabag Ops Polres Tulang Bawang Komisaris Yudi Pristiwanto serta Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Wido Dwi Arifiya Zaen.
"Sepanjang Januari-November 2021 sebanyak 27 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan polsek di jajaran. 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan alias P21 dan 11 kasus masih dalam proses sidik,” ujar Hujra.
Kapolres mengatakan, dari kasus-kasus tersebut, kepolisian telah menahan 23 pelaku yang terdiri dari 22 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. "Modus operandi para pelaku adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli," ungkapnya.
Untuk itu, kata Hujra, kepolisian mengimbau kepada para orang tua, jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Mulai dari pergaulan, hingga penggunaan media sosial.
"Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan. Kami tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke kampung-kampung, agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana pencabulan," papar Hujra.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berkomitmen dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberi hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kepada para pelaku yang telah ditangkap dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Hujra. (RO/OL-15)
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut kehadiran Bhayangkara FC sebagai wujud mimpi yang telah lama diidamkan masyarakat Lampung.
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved