Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPANJANG Januari-November 2021, jajaran Polres Tulang Bawang, Lampung menangani 27 kasus pencabulan terhadap anak-anak. Dari 27 kasus tersebut, 16 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 11 kasus masih dalam proses penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang AKB Hujra Soumena dalam konfrensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Senin (22/11). Hadir dalam konfrensi pers itu antara lain Kabag Ops Polres Tulang Bawang Komisaris Yudi Pristiwanto serta Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Wido Dwi Arifiya Zaen.
"Sepanjang Januari-November 2021 sebanyak 27 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan polsek di jajaran. 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan alias P21 dan 11 kasus masih dalam proses sidik,” ujar Hujra.
Kapolres mengatakan, dari kasus-kasus tersebut, kepolisian telah menahan 23 pelaku yang terdiri dari 22 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. "Modus operandi para pelaku adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli," ungkapnya.
Untuk itu, kata Hujra, kepolisian mengimbau kepada para orang tua, jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Mulai dari pergaulan, hingga penggunaan media sosial.
"Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan. Kami tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke kampung-kampung, agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana pencabulan," papar Hujra.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berkomitmen dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberi hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kepada para pelaku yang telah ditangkap dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Hujra. (RO/OL-15)
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved