Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEPANJANG Januari-November 2021, jajaran Polres Tulang Bawang, Lampung menangani 27 kasus pencabulan terhadap anak-anak. Dari 27 kasus tersebut, 16 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 11 kasus masih dalam proses penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang AKB Hujra Soumena dalam konfrensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Senin (22/11). Hadir dalam konfrensi pers itu antara lain Kabag Ops Polres Tulang Bawang Komisaris Yudi Pristiwanto serta Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Wido Dwi Arifiya Zaen.
"Sepanjang Januari-November 2021 sebanyak 27 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan polsek di jajaran. 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan alias P21 dan 11 kasus masih dalam proses sidik,” ujar Hujra.
Kapolres mengatakan, dari kasus-kasus tersebut, kepolisian telah menahan 23 pelaku yang terdiri dari 22 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. "Modus operandi para pelaku adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli," ungkapnya.
Untuk itu, kata Hujra, kepolisian mengimbau kepada para orang tua, jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Mulai dari pergaulan, hingga penggunaan media sosial.
"Para pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan. Kami tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke kampung-kampung, agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana pencabulan," papar Hujra.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berkomitmen dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberi hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kepada para pelaku yang telah ditangkap dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Hujra. (RO/OL-15)
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Tercatat lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, TNI/Polri, hingga para penyandang disabilitas turut ambil bagian dalam Bhayangkara Run 2025.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved