Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus.
"Negara sudah sangat siap secara infrakstruktur lembaga dalam mengawal tindak korupsi."
Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau. meminta jatah Rp10 juta-Rp15 juta dari dana BOS pada setiap sekolah.
Pemerasan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu hingga para kasi dan seorang kasubsi.
Kejaksaan agung menetapkan tiga pejabat tinggi kejaksaan negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus Pemerasan 64 Kepsek di Indragiri Hulu.
Pendampingan hukum tersebut dapat digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum dan akan menganggu ritme penanganan perkara.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia."
Tindakan jaksa Pinangki yang bertemu buronan Kejaksaan telah mencoreng Korps Adhyaksa. Sehingga, jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan pendampingan hukum.
Fedrik Adhar diketahui mengawali karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013.
Jokowi juga menyinggung soal perlunya transformasi besar dengan strategi besar terkait soal hukum selain masalah bidang ekonomi, pemerintahan
Muncul dugaan bahwa Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung, sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa bagi Joko S Tjandra.
Bila cukup bukti, pengusutan mesti disempurnakan melalui pengungkapan aliran uang dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian/pemulihan aset, penagihan tunggakan sumber penerimaan PT PNM.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi.
Jika memang benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu maka diduga kuat dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dan membantu kasus Djoko Tjandra.
Atas perbuatan tersebut Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp250 juta.
Pertimbangannya, pedoman itu menimbulkan ketidakselarasan tugas penegakan hukum.
Pinangki sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan tersangka. Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu
Muzakir menilai, berdasarkan putusan Mk, semua warga negara apapun jabatannya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved