Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEJAKSAAN Agung RI menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terkait adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan peristiwa tindakan pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan kasus itu terkait pemerasan yang dilakukan jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap 64 kepala sekolah setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi dua alat bukti, maka ditetapkan 3 orang tersangka,” ucap Hari dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Hari menyebutkan ketiga tersangka tersebut merupakan Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Subseksi Barang Rampasan pada seksi di pengelolan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Dikatakan Hari, perkara bermula dari pemberitaan di media massa yang menyebutkan 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Kabupaten Indragiri Hulu mengundurkan diri karena diperas aparat kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau langsung mengambil langkah melakukan klarifikasi melalui bidang pengawasan. Ada enam pejabat yang diduga terlibat, yaitu Kepala Kejari, Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Kasubsi Barang Rampasan.
“Enam orang pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dibebaskan dari jabatan struktural,” ujarnya.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi terus ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan sementara, korupsi jaksa di Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mereka diduga memeras kepala sekolah dengan nominalyang beragam.
“Ada yang memberikan Rp10 juta, Rp15 juta, dan seterusnya. Total sekitar hampir Rp650 juta. Dugaan sementara mengenai berapa jumlah totalnya masih dalam penyidikan,” tutur Hari.
Jaksa Pinangki
Dalam kasus dugaan penerimaan pemberian atau janji dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Hari mengakui Persatuan Jaksa Indonesia telah memberikan pendampingan hukum kepada Pinangki.
Bantuan hukum itu dinilai sebagai hak Pinangki sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan bantuan hukum karena perbuatannya telah mencoreng nama baik instansi kejaksaan.
Kurnia pun khawatir bantuan hukum dari kejaksaan akan menganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan. “Pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi jaksa Pinangki dari jerat hukum.” (P-2)
WAKIL Menteri Kehutanan Sulaiman Umar meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Titik panas di Sumatra di antaranya terdapat di Riau sebanyak 586 titik, Sumatra Utara 300 titik, dan Sumatra Barat 193 titik.
polisi menangkap seorang pelaku pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sejak 7 Juli sampai dengan 19 Juli 2025, perwakilan guru dari 52 SD dan 18 SMP mengikuti pelatihan koding dan kecedasan artifisial secara bergiliran selama 5 hari.
Ratusan titik panas atau hotspot sebagai indikator kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terpantau tengah membara di Pulau Sumatra.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved