Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi

Akmal Fauzi
19/7/2025 19:36
Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi
Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi(dok Polda Riau)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau kembali menindak tegas pelaku pembakaran lahan di wilayahnya. Kali ini, jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang diterapkan secara konsisten oleh jajaran Polda Riau, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.

“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,” ujar Kapolda Riau dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/7).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan, pelaku bernama Supardi alias Supar, pria berusia 59 tahun asal Kota Pekanbaru, diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Anom.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti. 

Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kuansing juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Kejaksaan, pengumpulan barang bukti tambahan, serta rencana gelar perkara. 

Pemeriksaan ahli juga akan dilakukan untuk memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.

Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tegas Kombes Anom.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah bencana kabut asap yang kerap terjadi di Riau. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya