Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatan KLH/BPLH terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI), yang dihukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085.
Gugatan ini terkait dengan kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di lokasi perkebunan sawit yang dikelola oleh PT BKI, yang telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya biodiversitas, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upaya mencapai Folu Net Sink 2030.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
"Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Rizal dalam keterangannya, Sabtu (12/7).
Rizal juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar. Tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha atas segala kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.
Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Basuki Wasis menegaskan bahwa pembakaran lahan dapat merusak ekosistem gambut secara irreversible. Pendapat ini tidak hanya mencerminkan kedalaman pemahaman terhadap aspek ekologis, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum lingkungan harus diarahkan untuk memastikan keadilan ekologis dan pemulihan yang utuh.
"Pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang bersifat irreversible,” ujar Basuki Wasis.
Pada saat persidangan, Hakim Anggota Majelis II, Ida Bagus Dwi Yantara. Hakim Ida Bagus menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar, bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.
"Pemulihan lingkungan tidak dapat dibatasi hanya pada wilayah tanah gambut yang terbakar, melainkan harus mencakup seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali,” ujar Hakim Ida Bagus.
Gugatan KLH/BPLH diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.SusLH/2024 PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun 2023.
KLH/BPLH awalnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan sebagian gugatan KLH/BPLH.
- Menyatakan bahwa PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menggunakan prinsip strict liability dalam pembuktian.
Kemudian menghukum PT BKI untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085. Ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian ekologis, dengan rincian sebagai berikut:
- Penyimpanan air: Rp215.218.140.000
- Pengaturan tata air: Rp100.969.200
- Pengendalian erosi: Rp4.122.909.000
- Pembentuk tanah: Rp168.282.000
- Pendaurulangan unsur hara: Rp15.515.600.400
- Pengurai limbah: Rp1.464.053.400
- Keanekaragaman hayati: Rp9.087.228.000
- Sumber daya genetik: Rp1.379.912.400
- Pelepasan karbon: Rp681.542.100
- Penurunan karbon: Rp238.539.735
KLH/BPLH menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan dan menuntut tanggung jawab penuh dari setiap pengelola usaha atas segala kerusakan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya. (H-2)
Kenam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib memiliki izin dan memenuhi baku mutu lingkungan.
KLH/BPLH bersama Satgas Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande merelokasi 63 warga yang tinggal di zona merah radiasi.
Pembangunan PSEL diharapkan mampu mengatasi persoalan klasik pengelolaan sampah di daerah yang menghadapi volume sampah harian besar, TPA yang overload, serta keterbatasan lahan.
KLH/BPLH meluncurkan Program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai ujung tombak pemulihan.
PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Pustaka Alam memperingatkan bahwa penguasaan kembali kebun rakyat ini berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di berbagai daerah.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
SEJUMLAH perusahaan mendapat sanksi penyegelan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Perusahaan itu membantah wilayah konsesi mereka dilanda karhutla
Berdasarkan PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan, masyarakat yang menguasai lahan maksimal lima hektare dan dikuasai minimal lima tahun, tidak diusir, tapi dimitrakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved