Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SEJUMLAH perusahaan mendapat sanksi penyegelan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Perusahaan itu membantah wilayah konsesi mereka dilanda kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan, salah satu perusahaan yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) menegaskan bahwa areal Karhutla di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, bukan lagi konsesi dan tanggung jawab perusahaan mereka.
"Sejak tahun 2022 sudah dikembalikan izinnya. Jadi sekarang statusnya SRL ga ada izin lagi di sana. Di Kubu Rohil," kata Humas PT SRL Abdul Hadi kepada Media Indonesia, Minggu (3/8).
Ia menegaskan, areal yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) bukan lagi konsesi dari PT SRL. Hal itu didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 lalu.
"Surat Keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi yang di Kabupaten Rokan Hilir tersebut sudah bukan areal konsesi dan tanggung jawab PT Sumatera Riang Lestari," tegas Hadi.
Selama lebih dari 10 hari, areal seluas lebih dari 800 hektare (Ha) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilanda Karhutla hebat sehingga menyebabkan kabut asap pekat hingga melintas batas negara ke negeri jiran Malaysia. Areal Karhutla itu diduga bekas konsesi PT SRL yang telah open acces sehingga dimasuki masyarakat untuk land clearing perkebunan kelapa sawit.
Senada dengan itu, PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) bagian dari holding PT Minamas menyatakan titik api yang menjadi dasar penyegelan perusahaannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tidak berada di dalam wilayah operasional maupun konsesi perusahaan.
PT TMP menegaskan dari hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang menunjukkan titik api tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan area operasional resmi mereka.
"Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," kata Corporate Communications Minamas/PT TMP Chlara M Saputra, Minggu (3/8).
Ia mengungkapkan PT TMP memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Kami juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran, termasuk di area penyangga di luar konsesi," ujarnya.
Sebelumnya, KKLH/BPLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas dalam Karhutla yang terus meluas di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, Jumat (25/7).
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.
Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan. Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya. (H-4)
Berdasarkan PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan, masyarakat yang menguasai lahan maksimal lima hektare dan dikuasai minimal lima tahun, tidak diusir, tapi dimitrakan.
Pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang bersifat irreversible.
Musim Mas berhasil membawa lebih dari 4.600 pekebun swadaya tersertifikasi RSPO dan lebih dari 2.960 pekebun swadaya tersertifikasi ISPO.
Jika dalam satu hektare lahan ada satu ekor sapi maka Kalsel akan mendapatkan tambahan populasi sapi yang sangat besar.
Ada sekitar 31,8 juta hektare kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi. Lahan seluas itu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kelapa sawit untuk mendukung pangan dan energi.
BERDASARKAN hasil pengecekan lapangan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bahwa kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sudah terkendali.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan operasional perusahaan terkait karhutla di Riau
“Kita punya ekosistem mangrove terluas di dunia, kurang lebih 23% dari ekosistem mangrove dunia atau 3,44 juta hektare. Brasil hanya 9%, Australia 7%, dan Meksiko 5%,”
Gakkum Kemenhut menyebut faktor kebakaran hutan atau gambut memang faktor manusia ditambah cuaca yang sangat panas.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved