Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kawasan Hutan Terdegradasi Bisa Ditanami Kelapa Sawit

Andhika Prasetyo
13/1/2025 07:09
Kawasan Hutan Terdegradasi Bisa Ditanami Kelapa Sawit
Ilustrasi(Antara)

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Yanto Santosa mengungkapkan saat ini ada sekitar 31,8 juta hektare (ha) kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi. Menurutnya, lahan seluas itu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pangan dan energi.

"Kawasan hutan yang sudah rusak ini sebaiknya dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dalam rangka menggapai ketahanan pangan maupun ketahanan energi," ujar Yanto melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (12/1).

Menurut dia, penambahan lahan sawit di kawasan hutan tersebut bukanlah kegiatan deforestasi karena itu dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan atau terdegradasi. Oleh karena itu, Yanto mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengoptimalkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar kawasan hutan terdegradasi tersebut jangan semuanya ditanami sawit, cukup 70% saja. Sisanya harus ditanami tanaman hutan unggulan seperti bangkirai, ulin, kayu hitam dan meranti.

"Daripada pemerintah tidak sanggup menghutankan kembali, lebih baik ditanami sawit dan tanaman hutan yang proporsinya 70% sawit dan 30% tanaman hutan,” katanya.

Sementara itu, pengamat lingkungan dan kehutanan Petrus Gunarso menyatakan jika pemerintah ingin menambah produksi minyak sawit, maka yang perlu dilakukan adalah peremajaan kebun sawit secara besar-besaran. Pasalnya, produktivitas rata-rata perkebunan kelapa sawit di Indonesia itu masih sangat rendah. Data Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2020 menunjukkan produktivitas rata-rata perkebunan sawit nasional 3,89 ton CPO per hektare per tahun.

"Indonesia sebenarnya sudah berusaha melakukan replanting melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR). Namun realisasinya, Program PSR ini tidak pernah mencapai target seluas 180.000 ha/tahun," katanya.

Lambannya PSR ini, kata Petrus, mayoritas dipicu oleh persoalan legalitas lahan. Pasalnya, Kementerian Kehutanan masih mengklaim sekitar 65% wilayah Indonesia adalah kawasan hutan.

Menurut dia, jika 65% wilayah Indonesia ini masih dinyatakan sebagai kawasan hutan, dopastikan akan terus muncul polemik ataupun kegaduhan bilamana ada wacana penambahan lahan untuk kegiatan pertanian/perkebunan atau kegiatan nonkehutanan. Oleh karena itu, dia mengusulkan supaya pemerintah bersama DPR, akademisi serta masyarakat sipil duduk bersama berembug untuk melakukan inventarisasi hutan nasional.

"Dengan kesepakatan tata ruang baru ini bisa dilakukan untuk memperluas kawasan untuk pangan, tanaman industri entah itu sawit atau tanaman apapun, sehingga kita tidak bisa dikatakan sebagai deforestasi," tandasnya. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya