Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA periode bulan Mei hingga Juli 2025, Tim satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil melakukan pemusnahan tanaman kelapa sawit seluas 4.700 hektare (ha) yang tersebar di Desa Bagan Limau, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Segati. Bekas lahan sawit tersebut kemudian dilakukan pemulihan kawasan dengan menanam berbagai jenis tanaman.
Kegiatan pemusnahan perkebunan kelapa sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau, sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan. Lahan-lahan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit akan dipulihkan menjadi hutan kembali.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas PKH dan pihak terkait lainnya melakukan penertiban, termasuk pembongkaran kebun sawit dan penanaman kembali tanaman hutan.
Komandan Satgas PKH, Mayjend TNI Dody Tri Winarto mengungkapkan masyarakat desa yang menduduki kawasan hutan Tesso Nilo akan dilakukan penataan, sehingga masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak.
"Namun penataan ini membutuhkan waktu sehingga masyarakat diharapkan untuk patuh, bersabar dan mengikuti skema yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Dody, Kamis (31/7).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu menegaskan jika masa pendataan ini selesai, berarti lahan yang tidak didata dianggap punya cukong atau punya korporasi.
"Berarti tidak mengikuti skema pemerintah dan ada konsekuensi penegakan hukum. Beda dengan lahan yang sudah didata itu maka mekanisme yang disebutkan Satgas akan direlokasi dan diberi lahan baru," tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan pihaknya akan terus mendukung Satgas PKH dalam menertibkan TNTN.
”Kami akan terus mendukung kerja Satgas PKH dalam upaya penguasaan kembali TNTN dan upaya pemulihan ekosistemnya," ujarnya.
Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Heru Sutmantoro juga mengungkapkan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu dengan melakukan pemusnahan tanaman sawit yang diikuti dengan kegiatan pemulihan.
"Tujuan dari pemulihan kawasan TNTN yaitu untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai habitat satwa liar yang kita lindungi seperti harimau, gajah dan satwa lainnya sehingga kedepannya kawasan TNTN ini dapat berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat," pungkasnya. (RK/E-4)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau menangkap salah seorang tokoh adat atau Batin berinisial JS sebagai terduga pelaku jual beli lahan dengan dalih tanah ulayat seluas 113 ribu hektare (ha) di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
STATUS perkebunan kelapa sawit ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang diperkirakan seluas 60 ribu hektare (ha) dan diduga akan diserahkan ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menuai sorotan ahli lingkungan.
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved