Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Menkeu Ungkap Perusahaan Kelapa Sawit Lakukan Praktik Under Invoicing, Pengamat : sangat Merugikan Ekonomi

Naufal Zuhdi
09/1/2026 13:15
Menkeu Ungkap Perusahaan Kelapa Sawit Lakukan Praktik Under Invoicing, Pengamat : sangat Merugikan Ekonomi
Ilustrasi(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN )

MENTERI Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa telah menemukan 10 perusahaan kelapa sawit besar yang melakukan praktik under invoicing.

Merespon hal itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa praktik under invoicing ini sudah lama terjadi dan sudah lama pula diungkap oleh publik, terutama untuk praktik terkait ekspor dan impor. 

“Mereka memalsukan data terkait dengan harga agar biaya yang dipungut oleh pemerintah lebih murah, baik pajak maupun non pajak. Pemalsuan tersebut terkait dengan data-data yang tidak sinkron seperti harga, terutama untuk kasus impor dilaporkan sangat murah, namun setelah dicek di pasaran, harganya mahal sekali. Akal-akalan ini yang selalu dilakukan untuk mengurangi atau menghindari pembayaran bea masuk/impor,” kata Huda saat dihubungi, Jumat (9/1).

Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara yang seharusnya bisa lebih dari Rp53 triliun pada 2024. 

“Sebagai contoh, Tiongkok, dengan adanya perbedaan data ekspor yang dilaporkan oleh pihak Tiongkok sebesar US$76 miliar dengan data dilaporkan Indonesia sebesar US$72 miliar. Artinya ada selisih US$4 miliar atau setara Rp66 triliun. Jika kita kalikan saja dengan tarif bea masuk 7,5% maka ada Rp5 triliun yang tidak terserap hanya dari bea masuk. Dari PPN, ada kerugian negara sebesar Rp7,9 triliun. Jika itu dapat digunakan oleh negara, efek bergandanya bisa lebih tinggi,” papar Huda.

Maka dari itu, Huda menyebut bahwa pemerintah perlu untuk memperketat proses bisnis utamanya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Perlawanan praktik ini memang seharusnya di bawah Bea Cukai. Sistem pengawasan alur keluar masuk barang perlu ditingkatkan agar pengecekan barang bisa sampai kepada harga yang semestinya,” pungkas Huda. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya