Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyelenggarakan sosialisasi dua Peraturan Pemerintah (PP) krusial yang baru saja ditetapkan oleh Presiden RI pada 5 Juni 2025.
Kedua regulasi tersebut adalah PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Dalam pidatonya, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro menekankan pentingnya kedua PP ini sebagai kebijakan strategis yang saling melengkapi di tengah tantangan perubahan iklim dan kerentanan ekosistem. Acara sosialisasi ini berlangsung di Artotel Semanggi, Jakarta, dan dihadiri oleh para pejabat tinggi KLH/BPLH serta tamu undangan lainnya.
“Kedua regulasi ini dirancang untuk saling bersinergi dalam kerangka besar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional,” ujar Sigit Reliantoro, dalam keterangannya, Senin (21/7).
PP P3LH berfokus pada kerangka perencanaan lingkungan secara menyeluruh, mencakup inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Sementara itu, PP Mangrove secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang vital bagi mitigasi iklim dan keberlanjutan pesisir.
Integrasi kedua kebijakan ini dipandang sebagai landasan bagi pembangunan berkelanjutan, memperkuat tata kelola lintas sektor dan wilayah, serta memastikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan kapasitas lingkungan
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam proses penerapan kedua beleid ini demi menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia. (Cah/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved