Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung adil dalam mengusut perkara kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau.
Kejaksaan Agung diminta tidak pandang bulu meski tersangka berasal dari Korps Adhyaksa.
"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/8).
Baca juga: KPK Jebloskan Umar Ritonga ke Penjara
Ali mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. KPK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang sigap melakukan penangkapan pada para tersangka.
Saat ini, KPK mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk fokus memeriksa para jaksa dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi itu sangat terbuka jika Kejaksaan Agung membutuhkan bantuan.
"Pada prinsipnya, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum lain termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara," ujar Ali.
Sebanyak tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu berinisial HS, Kasi Pidsus berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan berinisial RFR.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan masing-masing sekolah mendapat dana BOS Rp65 juta saat pencairan pertama. Tersangka meminta jatah Rp10 juta-Rp15 juta pada setiap sekolah.
"Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," ungkap Hari, Selasa (18/8).
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved