Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Minta Jaksa Pemeras Kepala Sekolah Diproses dengan Adil

Candra Yuri Nuralam
19/8/2020 09:28
KPK Minta Jaksa Pemeras Kepala Sekolah Diproses dengan Adil
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung adil dalam mengusut perkara kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau.

Kejaksaan Agung diminta tidak pandang bulu meski tersangka berasal dari Korps Adhyaksa.

"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/8).

Baca juga: KPK Jebloskan Umar Ritonga ke Penjara

Ali mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. KPK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang sigap melakukan penangkapan pada para tersangka.

Saat ini, KPK mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk fokus memeriksa para jaksa dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi itu sangat terbuka jika Kejaksaan Agung membutuhkan bantuan.

"Pada prinsipnya, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum lain termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara," ujar Ali.

Sebanyak tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu berinisial HS, Kasi Pidsus berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan berinisial RFR.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan masing-masing sekolah mendapat dana BOS Rp65 juta saat pencairan pertama. Tersangka meminta jatah Rp10 juta-Rp15 juta pada setiap sekolah.

"Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," ungkap Hari, Selasa (18/8).

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya