Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung adil dalam mengusut perkara kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau.
Kejaksaan Agung diminta tidak pandang bulu meski tersangka berasal dari Korps Adhyaksa.
"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/8).
Baca juga: KPK Jebloskan Umar Ritonga ke Penjara
Ali mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. KPK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang sigap melakukan penangkapan pada para tersangka.
Saat ini, KPK mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk fokus memeriksa para jaksa dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi itu sangat terbuka jika Kejaksaan Agung membutuhkan bantuan.
"Pada prinsipnya, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum lain termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara," ujar Ali.
Sebanyak tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu berinisial HS, Kasi Pidsus berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan berinisial RFR.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan masing-masing sekolah mendapat dana BOS Rp65 juta saat pencairan pertama. Tersangka meminta jatah Rp10 juta-Rp15 juta pada setiap sekolah.
"Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," ungkap Hari, Selasa (18/8).
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved