Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu terkait adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan peristiwa tindakan pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 6 orang saksi, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi dua alat bukti maka ditetapkan 3 orang tersangka," ucap Hari dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8).
Hari menyebutkan ketiga tersangka tersebut merupakan Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Subseksi Barang Rampasan pada seksi di pengelolan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
"Setelah ditetapkan tersangka ketiga orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Ia menyebutkan atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Proses penyidikan masih berlangsung oleh jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," sebutnya.
Dikatakan Hari, perkara tersebut bermula adanya pemberitaan di media massa yang menyebutkan 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) kabupaten Indragiri Hulu mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri karena diduga ada pemerasan oleh apart penegak hukum dalam hal ini adalah Kejari Indragiri Hulu.
Atas informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Riau langsung mengambil langkah melakukan klarifikasi yang dilakukan bidang pengawasan. Dengan hasil ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela yang dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, Kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus dengan dikeluarkannya surat perintah Kepala Kejati Riau No 237 tanggal 21 Juli 2020 untuk lakukan inspeksi kasus terhadap enam pejabat struktural," terangnya.
Baca juga : Beri Bantuan Hukum Pinangki, Integritas Persatuan Jaksa Diragukan
Dari hasil inspeksi kasus yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan enam pejabat Kejari Indragiri hulu. Yaitu Kepala Kejari Indragiri hulu, Kasie Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasie Intel Kejari Indragiri hulu, Kasie Datun Kejari Indragiri hulu, Kasie Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu, Kasubsie barang rampasan Kejari Indragiri hulu.
"Hasil menyimpulkan enam pejabat tadi terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas dasar LHP bidang pengawasan menyampaikan laporannya kemudian ditindaklanjuti bidang pengawasan sehingga enam orang pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dibebaskan dari jabatan struktural," ujarnya.
Selain dijatuhi hukuman disiplin, berdasarkan LHP diduga ada tindak pidana, maka bidang pengawasan menyerahkan penanganannya ke bidang Pidsus Kejagung. Dari LHP tersebut dinyatakan cukup bukti suatu peristiwa adanya tindak pidana korupsi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana korupsi oknum jaksa di Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada masing-masing sekolah diduga kepala sekolah ada yang diperas oknum jaksa dengan nominal yang beragam.
"Ada yang memberikan Rp10 juta, Rp15 juta, dan seterusnya. Total sekitar hampir Rp650 juta kira-kira. Dugaan sementara mengenai berapa jumlah totalnya masih penyidikan," tukasnya. (P-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved