Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu terkait adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan peristiwa tindakan pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 6 orang saksi, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi dua alat bukti maka ditetapkan 3 orang tersangka," ucap Hari dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8).
Hari menyebutkan ketiga tersangka tersebut merupakan Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Subseksi Barang Rampasan pada seksi di pengelolan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
"Setelah ditetapkan tersangka ketiga orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Ia menyebutkan atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Proses penyidikan masih berlangsung oleh jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," sebutnya.
Dikatakan Hari, perkara tersebut bermula adanya pemberitaan di media massa yang menyebutkan 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) kabupaten Indragiri Hulu mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri karena diduga ada pemerasan oleh apart penegak hukum dalam hal ini adalah Kejari Indragiri Hulu.
Atas informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Riau langsung mengambil langkah melakukan klarifikasi yang dilakukan bidang pengawasan. Dengan hasil ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela yang dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, Kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus dengan dikeluarkannya surat perintah Kepala Kejati Riau No 237 tanggal 21 Juli 2020 untuk lakukan inspeksi kasus terhadap enam pejabat struktural," terangnya.
Baca juga : Beri Bantuan Hukum Pinangki, Integritas Persatuan Jaksa Diragukan
Dari hasil inspeksi kasus yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan enam pejabat Kejari Indragiri hulu. Yaitu Kepala Kejari Indragiri hulu, Kasie Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasie Intel Kejari Indragiri hulu, Kasie Datun Kejari Indragiri hulu, Kasie Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu, Kasubsie barang rampasan Kejari Indragiri hulu.
"Hasil menyimpulkan enam pejabat tadi terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas dasar LHP bidang pengawasan menyampaikan laporannya kemudian ditindaklanjuti bidang pengawasan sehingga enam orang pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dibebaskan dari jabatan struktural," ujarnya.
Selain dijatuhi hukuman disiplin, berdasarkan LHP diduga ada tindak pidana, maka bidang pengawasan menyerahkan penanganannya ke bidang Pidsus Kejagung. Dari LHP tersebut dinyatakan cukup bukti suatu peristiwa adanya tindak pidana korupsi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana korupsi oknum jaksa di Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada masing-masing sekolah diduga kepala sekolah ada yang diperas oknum jaksa dengan nominal yang beragam.
"Ada yang memberikan Rp10 juta, Rp15 juta, dan seterusnya. Total sekitar hampir Rp650 juta kira-kira. Dugaan sementara mengenai berapa jumlah totalnya masih penyidikan," tukasnya. (P-5)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved