Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSIBAH jatuhnya pesawat ATR 42-500 registrasi PK-THT milik Indonesia Air Transport (IAT) di lereng Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan, pada 17 Januari 2026, meninggalkan duka mendalam. Sepuluh nyawa melayang —terdiri dari 7 kru dan 3 pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)— dalam insiden yang seharusnya bisa diminimalisir risikonya.
Kita semua prihatin atas tragedi ini dan doa terbaik kita untuk keluarga korban. Namun, di tengah duka, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah musibah ini juga menyingkap pemborosan negara yang sistemik?
Pesawat tersebut bukan penerbangan komersial reguler, melainkan carter khusus yang disewa KKP untuk misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (air surveillance), termasuk memantau illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan. Tujuan mulia, tetapi pelaksanaannya patut dipertanyakan dari sisi efisiensi keuangan publik.
ATR 42-500 memiliki kapasitas standar 42–50 penumpang (umumnya 48 kursi optimal). Namun, dalam penerbangan fatal itu, pesawat hanya mengangkut 3 pegawai KKP dan 7 kru —total 10 orang atau kurang dari 25% kapasitas maksimal. Ini seperti menyewa pesawat besar untuk mengantar segelintir orang, sementara mayoritas kursi kosong.
Lebih ironis lagi, penerbangan 3 staf KKP tersebut sebenarnya bisa jauh lebih hemat jika menggunakan pesawat komersial reguler dari Yogyakarta ke Makassar. Harga tiket kelas ekonomi untuk rute serupa biasanya hanya jutaan rupiah per orang, dengan jadwal penerbangan harian yang frekuensinya tinggi dan keamanan terjamin.
Mengapa harus carter pesawat turboprop besar yang biayanya puluhan kali lipat, hanya untuk transportasi dasar dari satu kota ke kota lain? Apalagi, dari informasi yang tersedia, pesawat ATR ini dalam misi tersebut lebih berfungsi sebagai alat angkut personel (seperti taksi udara) daripada platform pengawasan aktif. Meski dirancang mampu terbang rendah untuk observasi, tidak ada indikasi kuat bahwa penerbangan spesifik itu melibatkan peralatan surveilans canggih atau pengamatan langsung illegal fishing —sehingga fungsi utamanya tampak sekadar transportasi, bukan pengawasan efektif.
Dari perspektif akuntansi publik, prinsip value for money jelas terganggu. Meski nilai kontrak carter spesifik antara KKP dan IAT belum dipublikasikan secara terbuka —yang sudah menjadi isu transparansi tersendiri— estimasi biaya operasional pesawat sejenis mencapai puluhan miliar rupiah per tahun (termasuk variabel dan tetap), dengan nilai aset pesawat sekitar Rp204 miliar. Bayangkan: APBN mengalokasikan dana signifikan untuk menyewa aset mahal ini, tetapi hanya untuk misi yang melibatkan sangat sedikit personel.
Pertanyaan kritisnya: mengapa tidak memilih opsi lebih efisien, seperti pesawat kecil (kapasitas 10–15 orang), helikopter khusus, atau teknologi modern seperti drone canggih dan pemantauan satelit yang jauh lebih hemat biaya dan berisiko rendah di medan pegunungan Sulsel?
Pola ini bukan hal baru di lembaga negara. Kita ingat kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyewa pesawat jet pribadi (private jet) untuk monitoring distribusi logistik Pemilu 2024 dengan biaya mencapai Rp90 miliar —padahal bisa menggunakan pesawat komersial reguler yang jauh lebih murah. Kasus itu berujung sanksi dari DKPP, pemeriksaan DPR, dan laporan ke KPK karena dugaan pemborosan dan pelanggaran etik.
KKP tampak mengikuti pola serupa: ketergantungan pada carter mahal meski alternatif transportasi umum tersedia. Tanpa tender terbuka yang transparan, publik berhak curiga adanya inefisiensi, bahkan potensi konflik kepentingan.
Tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh: bukan hanya KNKT yang menginvestigasi penyebab teknis (cuaca, human error, atau prosedur), tetapi juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, dan Kementerian Keuangan yang memeriksa aspek finansial kontrak carter pemerintah.
DPR perlu memanggil KKP untuk mempertanggungjawabkan alokasi dana ini. Pemerintah juga harus mendorong transisi ke solusi berbasis teknologi yang lebih murah dan aman —daripada bergantung pada aset berbiaya tinggi yang rentan risiko.
Dana negara adalah amanah rakyat; pemborosan bukan hanya kerugian materi, tetapi juga pengkhianatan kepercayaan. Semoga musibah ATR 42-500 ini bukan akhir, melainkan awal perubahan: dari duka menjadi evaluasi yang membawa pengelolaan keuangan negara lebih bijak, efisien, dan akuntabel. Rakyat berhak tahu dan pemerintah berutang jawaban.(H-1)
akses pendakian ke Gunung Bulusaraung ditutup menyusul berakhirnya operasi SAR kecelakaan pesawat milik Indonesia Air Transport, ATR 42-500.
Sosok Capt Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 yang gugur dalam kecelakaan di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dikenang rekan-rekannya sebagai figur senior.
Sebanyak tiga jenazah korban kecelakaan jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Maros diserahterimakan dari keluarga ke negara untuk dimakamkan secara kedinasan.
Kapolda Sulsel menyatakan tim gabungan telah menyelesaikan proses identifikasi terhadap 10 orang korban, yang terdiri dari 7 kru dan 3 penumpang.
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, akan mengevaluasi kelanjutan operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved