KEJAKSAAN Agung RI, mengungkapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra sebesar US$500 ribu atau setara dengan Rp7 miliar.
"Sementara ini diduga (menerima suap) US$500 ribu atau setara Rp7 miliar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Rabu, (12/8).
Hari menyebutkan, jumlah tersebut masih dugaan sementara, dan saat ini tim penyidik masih menyelidiki besaran suap yang diterima Jaksa Pinangki.
Dikatakan Hari, atas perbuatan tersebut Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp250 juta.
"Pasal sangkaan PSM yakni terhadap pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka terkait adanya dugaaan menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam (11/8) menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari.
Ia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Jaksa Pinangki, dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan pada malam hari itu juga dolakukan penahanan selama 20 hari kedepan," jelasnya.
Dikatakanya, Jaksa Pinangki sebelumnya sempat dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan tersangka, namun Setelah itu, penahanan Jaksa Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. (A-2)