Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
SEJUMLAH mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menyebut persoalan ganti rugi terkait pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya belum jelas. Mahasiswa menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Akademisi Rapen Sinaga di sela-sela diskusi Fenomena Gunung Es Korupsi di Pekanbaru, di Jakarta, Rabu (19/8), mengatakan korupsi merupakan tindakan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan banyak orang, bahkan negara.
Ia menilai tindakan korupsi paling banyak ditemukan dalam hal pengadaan, seperti yang diduga terjadi di Pekanbaru. Pengadaan lahan pemerintah menjadi sorotan dan memungkinkan terjadi praktik lancung jika tidak dikawal sebaik mungkin.
Hal itu merupakan satu contoh bahwa banyak kasus korupsi di daerah yang perlu dikawal bersama agar semakin kelihatan, naik ke permukaan seperti fenomena gubung es. "Jika ditemukan tindakan korupsi, maka kita dapat membuat pengaduan ke KPK terkait hal itu," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, akuntan publik Sutan RH Manurung, mengingatkan semua pihak untuk sadar bahwa tindak korupsi selalu merugikan negara. "Kita harus mencari data pemeriksaan keuangan daerah yang kita kawal di BPK. Setelah kita menemukan ada kejanggalan, maka kita bisa mengajukan pengaduan kepada KPK."
Menurut dia, negara sudah sangat siap secara infrakstruktur lembaga dalam mengawal tindak korupsi. Namun, yang menjadi persoalan ialah praktik di lapangan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaanya tentu menjadi tugas segenap komponan bangsa termasuk mahasiswa untuk terus mengawalnya.
"Sebisa mungkin kita jangan apatis terhadap keadaan. Kita harus lebih peka terhadap keadaan sosial karena yang terus menjadi permasalahan adalah proses di lapangan dalam pengawasan tindak korupsi yang tidak berjalan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa beberapa kali menggelar aksi di depan Gedung KPK dan Kejaksaan Agung. Mahasiswa mendesak lembaga penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Kompleks Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah Tenayan Raya.
Koordinator aksi Riswan Siahaan mengemukakan kompleks perkantoran Pemkot Pekanbaru di wilayah Kecamatan Tenayan Raya dibangun di atas lahan seluas 300 ha. Lahan itu juga terintegrasi pada 1.000 ha lahan yang dicadangkan.
Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau dalam laporannya menyebut ganti rugi lahan perkantoran di Tenayan seluas 130 ha hanya menelan biaya Rp26 miliar. Namun, anggaran ganti rugi yang dikeluarkan justru sangat besar, Rp50 miliar. Kuat dugaan terjadi markup puluhan miliar rupiah. (J-2)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved