Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SEJUMLAH mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menyebut persoalan ganti rugi terkait pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya belum jelas. Mahasiswa menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Akademisi Rapen Sinaga di sela-sela diskusi Fenomena Gunung Es Korupsi di Pekanbaru, di Jakarta, Rabu (19/8), mengatakan korupsi merupakan tindakan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan banyak orang, bahkan negara.
Ia menilai tindakan korupsi paling banyak ditemukan dalam hal pengadaan, seperti yang diduga terjadi di Pekanbaru. Pengadaan lahan pemerintah menjadi sorotan dan memungkinkan terjadi praktik lancung jika tidak dikawal sebaik mungkin.
Hal itu merupakan satu contoh bahwa banyak kasus korupsi di daerah yang perlu dikawal bersama agar semakin kelihatan, naik ke permukaan seperti fenomena gubung es. "Jika ditemukan tindakan korupsi, maka kita dapat membuat pengaduan ke KPK terkait hal itu," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, akuntan publik Sutan RH Manurung, mengingatkan semua pihak untuk sadar bahwa tindak korupsi selalu merugikan negara. "Kita harus mencari data pemeriksaan keuangan daerah yang kita kawal di BPK. Setelah kita menemukan ada kejanggalan, maka kita bisa mengajukan pengaduan kepada KPK."
Menurut dia, negara sudah sangat siap secara infrakstruktur lembaga dalam mengawal tindak korupsi. Namun, yang menjadi persoalan ialah praktik di lapangan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaanya tentu menjadi tugas segenap komponan bangsa termasuk mahasiswa untuk terus mengawalnya.
"Sebisa mungkin kita jangan apatis terhadap keadaan. Kita harus lebih peka terhadap keadaan sosial karena yang terus menjadi permasalahan adalah proses di lapangan dalam pengawasan tindak korupsi yang tidak berjalan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa beberapa kali menggelar aksi di depan Gedung KPK dan Kejaksaan Agung. Mahasiswa mendesak lembaga penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Kompleks Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah Tenayan Raya.
Koordinator aksi Riswan Siahaan mengemukakan kompleks perkantoran Pemkot Pekanbaru di wilayah Kecamatan Tenayan Raya dibangun di atas lahan seluas 300 ha. Lahan itu juga terintegrasi pada 1.000 ha lahan yang dicadangkan.
Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau dalam laporannya menyebut ganti rugi lahan perkantoran di Tenayan seluas 130 ha hanya menelan biaya Rp26 miliar. Namun, anggaran ganti rugi yang dikeluarkan justru sangat besar, Rp50 miliar. Kuat dugaan terjadi markup puluhan miliar rupiah. (J-2)
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Asep mengatakan, hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang).
Ia menyebut kasus itu sebagai tamparan keras terhadap dirinya karena selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menghadirkan integritas dan kejujuran
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved