Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Duga Uang Suap OTT di Sumut Sampai Rp46 Miliar

Candra Yuri Nuralam
29/6/2025 08:20
KPK Duga Uang Suap OTT di Sumut Sampai Rp46 Miliar
Ilustrasi.(Anadolu)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.

“Ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

Nilai Suap?

Asep mengatakan, hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.

Jika dihitung, pemberi suap sudah menjanjikan Rp46 miliar untuk diberikan kepada para tersangka penerima. Namun, dana itu belum bergeser, dan OTT keburu dilakukan.

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” ucap Asep.

Gerak Cepat?

KPK memutuskan gerak cepat melakukan penangkapan sebelum seluruh uang suap bergeser. Namun, tetap ada barang butki sebesar Rp231 juta yang diduga sisa komitmen fee atas kasus ini.

“Terbukti, hari ini kita bisa menangkap mereka walau dengan bukti yang lebih sedikit,” ujar Asep.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY). (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya