Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai Kejaksaan Agung salah langkah memberikan bantuan hukum untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu dinilai akan memberikan stigma negatif dalam penanganan kasus.
"Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan ketertutupan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang dimaksud," kata Nawawi, Jumat (21/8).
Nawawi meminta Kejaksaan Agung tidak sembarangan dalam bertindak dalam kasus Pinangki. Kejaksaan Agung diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus.
Baca juga: Minggu Depan Dewas Sidang Etik Ketua KPK
"Akan sangat baik bagi Kejaksaan Agung jika meninjau kembali rencana pendampingan Jaksa Pinangki hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ujar Nawawi.
Meski begitu, Nawawi enggan ikut campur dalam penanganan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung. Nawawi memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus Pinangki dengan gayanya sendiri.
Kejaksaan Agung memberikan pendampingan hukum karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI. Pemberian bantuan hukum disebut sebagai hak Jaksa Pinangki. (OL-1)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved