Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai Kejaksaan Agung salah langkah memberikan bantuan hukum untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu dinilai akan memberikan stigma negatif dalam penanganan kasus.
"Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan ketertutupan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang dimaksud," kata Nawawi, Jumat (21/8).
Nawawi meminta Kejaksaan Agung tidak sembarangan dalam bertindak dalam kasus Pinangki. Kejaksaan Agung diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus.
Baca juga: Minggu Depan Dewas Sidang Etik Ketua KPK
"Akan sangat baik bagi Kejaksaan Agung jika meninjau kembali rencana pendampingan Jaksa Pinangki hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ujar Nawawi.
Meski begitu, Nawawi enggan ikut campur dalam penanganan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung. Nawawi memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus Pinangki dengan gayanya sendiri.
Kejaksaan Agung memberikan pendampingan hukum karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI. Pemberian bantuan hukum disebut sebagai hak Jaksa Pinangki. (OL-1)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved