KPK Sebut Pendampingan Hukum untuk Pinangki Mencurigakan

Candra Yuri Nuralam
21/8/2020 06:29
KPK Sebut Pendampingan Hukum untuk Pinangki Mencurigakan
Logo KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.(MI/ROMMY PUJIANTO )

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai Kejaksaan Agung salah langkah memberikan bantuan hukum untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu dinilai akan memberikan stigma negatif dalam penanganan kasus.

"Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan ketertutupan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang dimaksud," kata Nawawi, Jumat (21/8).

Nawawi meminta Kejaksaan Agung tidak sembarangan dalam bertindak dalam kasus Pinangki. Kejaksaan Agung diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus.

Baca juga: Minggu Depan Dewas Sidang Etik Ketua KPK

"Akan sangat baik bagi Kejaksaan Agung jika meninjau kembali rencana pendampingan Jaksa Pinangki hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ujar Nawawi.

Meski begitu, Nawawi enggan ikut campur dalam penanganan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung. Nawawi memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus Pinangki dengan gayanya sendiri.

Kejaksaan Agung memberikan pendampingan hukum karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI. Pemberian bantuan hukum disebut sebagai hak Jaksa Pinangki. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya