Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai Kejaksaan Agung salah langkah memberikan bantuan hukum untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu dinilai akan memberikan stigma negatif dalam penanganan kasus.
"Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan ketertutupan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang dimaksud," kata Nawawi, Jumat (21/8).
Nawawi meminta Kejaksaan Agung tidak sembarangan dalam bertindak dalam kasus Pinangki. Kejaksaan Agung diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus.
Baca juga: Minggu Depan Dewas Sidang Etik Ketua KPK
"Akan sangat baik bagi Kejaksaan Agung jika meninjau kembali rencana pendampingan Jaksa Pinangki hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ujar Nawawi.
Meski begitu, Nawawi enggan ikut campur dalam penanganan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung. Nawawi memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus Pinangki dengan gayanya sendiri.
Kejaksaan Agung memberikan pendampingan hukum karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI. Pemberian bantuan hukum disebut sebagai hak Jaksa Pinangki. (OL-1)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved