Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Alasan keberatan atas pemblokiran tersebut karena perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan Pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
KENDATI infomasi hilir mudiknya terpidana Joko S Tjandra ke Indonesia viral, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum tahu soal tersebut.
Aktifitas Joko Tjandra keluar masuk Indonesia tanpa cekal membuktikan Kejaksaan Agung Kecolongan
"(Pada) 2009 Kejaksaan Agung meminta red notice kepada interpol. Dari 2009-2014 berarti sudah lima tahun akan terhapus oleh sistem di data interpol."
Kejagung telah menetapkan 5 pejabat bea dan cukai dalam kasus ini.
"ICW berpandangan setidaknya ada enam kejanggalan dalam proses masuknya Joko Tjandra ke Indonesia."
"Kalau sungguh-sungguh pasti bisa nangkap. Tapi, kalau cuma seremoni pasti gagal."
Terkait kemungkinan dibuatnya kerja sama yang lebih formal antar Kejagung dengan Dukcapil, Hari pun menyambut baik usulan tersebut.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Fakhri merupakan pejabat pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terlibat penyelewengan di tubuh Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung kembali memasukan Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Selama ini criminal justice sistem sudah berjalan. Tentunya apa-apa yang jadi tugas Kejagung diminta ke kami akan kami dukung sepenuhnya."
Marullah menjelaskan penonaktifan Asep karena jajaran Pemprov DKI sedang melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait penerbitan KTP-E Djoko Tjandra.
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 9 saksi terkait perkara tersebut.
Buronan kasus hak tagih Bank Bali itu wajib ditangkap karena putusan pengadilan sudah final atau berkekuatan hukum tetap.
Tentu sudah jelas ada mafia hukum yang bantu Djoko Tjandra hingga dia bisa mendapatkan proses hukum peninjauan kembali (PK)," tutur Tobas
Dari 13 manajemen investasi (MI) baru PT Sinarmas Asset Management yang menyerahkan uang kerugian negara hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita uang mantan Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih berstatus buron senilai Rp97 miliar.
Selain itu, anak usaha Grup Sinar Mas ini juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.
"Sejauh ini kami belum tahu keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Demikian, ya,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved