Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung harus bisa menangkap Djoko Tjandra alias Joker meski yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Buronan kasus hak tagih Bank Bali itu wajib ditangkap karena putusan pengadilan sudah final atau berkekuatan hukum tetap.
"Mengajukan atau tidak mengajukan PK, DT (Djoko Tjandra) sebagai buronan harus dan wajib ditangkap karena putusan pengadilan atas kejahatannya di Indonesia sudah final. Apalagi PK itu upaya hukum luar biasa yang tidak menghalangi eksekusi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (8/7).
Ia menegaskan status narapidana melekat pada Djoko Tjandra lantaran vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, imbuh Abdul Fickar, upaya hukum apapun termasuk PK tidak bisa menghalangi eksekusi.
Baca juga: Ini Nama Petinggi yang Terseret Kasus Joker di Bank Bali
Begitu juga dengan persoalan status kewarganegaraan Djoko Tjandra. Djoko disebut pernah menyandang kewarganegaraan Papua Nugini. Menurut Abdul Fickar, sekalipun Djoko memegang kewarganegaraan lain, ia tetap harus dieksekusi lantaran kejahatannya dilakukan di Indonesia.
"Ketika seorang sudah berstatus sebagai narapidana apalagi kemudian buron, maka tidak ada lagi upaya hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi. Upaya hukum luar biasa PK atau bahkan permohonan grasi pun sama sekali tidak bisa menghalangi dilaksanakannya hukuman terhadap narapidana berkewarganegaraaan apapun selama dia melakukan kejahatan di Indonesia," ucap Fickar.
Seperti diberitakan, buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu kabur dari Indonesia pada 2009. Djoko disebut-sebut berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. Namun, pada 8 Juni lalu, ia berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan. (OL-8)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved