Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejaksaan Agung Wajib Tangkap Joker

Dhika Kusuma Winata
08/7/2020 21:13
Kejaksaan Agung Wajib Tangkap Joker
Ilustrasi(Dok MI)

PENGAJAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung harus bisa menangkap Djoko Tjandra alias Joker meski yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Buronan kasus hak tagih Bank Bali itu wajib ditangkap karena putusan pengadilan sudah final atau berkekuatan hukum tetap.

"Mengajukan atau tidak mengajukan PK, DT (Djoko Tjandra) sebagai buronan harus dan wajib ditangkap karena putusan pengadilan atas kejahatannya di Indonesia sudah final. Apalagi PK itu upaya hukum luar biasa yang tidak menghalangi eksekusi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (8/7).

Ia menegaskan status narapidana melekat pada Djoko Tjandra lantaran vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, imbuh Abdul Fickar, upaya hukum apapun termasuk PK tidak bisa menghalangi eksekusi.

 

Baca juga: Ini Nama Petinggi yang Terseret Kasus Joker di Bank Bali

 

Begitu juga dengan persoalan status kewarganegaraan Djoko Tjandra. Djoko disebut pernah menyandang kewarganegaraan Papua Nugini. Menurut Abdul Fickar, sekalipun Djoko memegang kewarganegaraan lain, ia tetap harus dieksekusi lantaran kejahatannya dilakukan di Indonesia.

"Ketika seorang sudah berstatus sebagai narapidana apalagi kemudian buron, maka tidak ada lagi upaya hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi. Upaya hukum luar biasa PK atau bahkan permohonan grasi pun sama sekali tidak bisa menghalangi dilaksanakannya hukuman terhadap narapidana berkewarganegaraaan apapun selama dia melakukan kejahatan di Indonesia," ucap Fickar.

Seperti diberitakan, buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu kabur dari Indonesia pada 2009. Djoko disebut-sebut berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. Namun, pada 8 Juni lalu, ia berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya