Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung harus bisa menangkap Djoko Tjandra alias Joker meski yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Buronan kasus hak tagih Bank Bali itu wajib ditangkap karena putusan pengadilan sudah final atau berkekuatan hukum tetap.
"Mengajukan atau tidak mengajukan PK, DT (Djoko Tjandra) sebagai buronan harus dan wajib ditangkap karena putusan pengadilan atas kejahatannya di Indonesia sudah final. Apalagi PK itu upaya hukum luar biasa yang tidak menghalangi eksekusi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (8/7).
Ia menegaskan status narapidana melekat pada Djoko Tjandra lantaran vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, imbuh Abdul Fickar, upaya hukum apapun termasuk PK tidak bisa menghalangi eksekusi.
Baca juga: Ini Nama Petinggi yang Terseret Kasus Joker di Bank Bali
Begitu juga dengan persoalan status kewarganegaraan Djoko Tjandra. Djoko disebut pernah menyandang kewarganegaraan Papua Nugini. Menurut Abdul Fickar, sekalipun Djoko memegang kewarganegaraan lain, ia tetap harus dieksekusi lantaran kejahatannya dilakukan di Indonesia.
"Ketika seorang sudah berstatus sebagai narapidana apalagi kemudian buron, maka tidak ada lagi upaya hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi. Upaya hukum luar biasa PK atau bahkan permohonan grasi pun sama sekali tidak bisa menghalangi dilaksanakannya hukuman terhadap narapidana berkewarganegaraaan apapun selama dia melakukan kejahatan di Indonesia," ucap Fickar.
Seperti diberitakan, buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu kabur dari Indonesia pada 2009. Djoko disebut-sebut berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. Namun, pada 8 Juni lalu, ia berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan. (OL-8)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved