Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haji Pakai Uang Korupsi Haram

Media Indonesia
26/1/2026 22:20
MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haji Pakai Uang Korupsi Haram
Ilustrasi.(Antara Foto)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurut Dahnil haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji atau tak menggunakan visa haji resmi bisa disebut  ilegal sehingga haram.

"Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram," kata Dahnil, di Asrama Pondok Haji, Jakarta, Senin (26/1). 

Ia berharap MUI mengeluarkan fatwa sebagai panduan untuk seluruh umat Islam di Indonesia. 

Selain itu, ia juga menegaskan langkah ini penting mencegah adanya penipuan travel atau risiko deportasi bagi jemaah Indonesia.

Selain itu, ia mengatakan pentingnya etika dan kesucian harta untuk beribadah. Ibadah haji, ujarnya, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

Menggunakan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, berangkat ibadah haji, tegas dia, tidak dapat dibenarkan secara agama.

"Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram," tukas dia. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya