Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Akui tak Sejalan dengan Mantan Bupati

Andhika Prasetyo
24/1/2026 18:56
Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Akui tak Sejalan dengan Mantan Bupati
Sidang dugaan korupsi dana hibah mantan bupati Sleman.(Antara)

Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (23/1). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan mantan Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya, yang kini menjabat sebagai Bupati Sleman, sebagai saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Dalam persidangan, hakim anggota Gabriel Siallagan menyoroti proses penyusunan regulasi hibah pariwisata, khususnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020. Hakim mempertanyakan munculnya ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 3 yang membuka peluang kelompok masyarakat (pokmas) menerima dana hibah, meskipun ketentuan tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam petunjuk teknis kementerian.

Harda menegaskan bahwa kewenangan substansial dalam penyusunan dan penetapan Perbup sepenuhnya berada pada kepala daerah.

“Untuk Perbup, wewenang sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Sekretariat daerah hanya menjalankan fungsi administrasi,” ujar Harda di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian meminta Harda menjelaskan kronologi munculnya substansi yang memungkinkan pokmas menerima hibah pariwisata. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, dana hibah pariwisata 30 persen diarahkan untuk pemulihan sektor pariwisata, termasuk penerapan protokol CHSE serta revitalisasi sarana pendukung.

Menanggapi hal tersebut, Harda menyatakan perumusan teknis regulasi dilakukan oleh bagian hukum dan dilaporkan kepada pimpinan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan bupati.

“Biasanya bagian hukum yang menyusun formulasi regulasi untuk dilaporkan ke pimpinan. Terkait substansi Perbup, keputusan akhir sepenuhnya ada pada bupati,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menanyakan terkait terbitnya Surat Edaran Sekretariat Daerah kepada para lurah mengenai dana hibah pariwisata, meskipun Perbup saat itu belum ditetapkan. Harda menjelaskan surat edaran tersebut merupakan bagian dari sosialisasi awal atas perintah pimpinan.

“Saya mengingatkan agar pelaksanaannya sesuai prosedur perundang-undangan. Saya juga menanyakan apakah surat edaran itu arahan Pak Bupati, dan dijawab iya,” ujar Harda.

Ia menambahkan, sebagai bawahan, dirinya menjalankan perintah pimpinan dengan tetap memberi catatan kehati-hatian.
Bagian paling krusial dalam persidangan muncul ketika hakim menanyakan apakah terdakwa pernah memberi perintah khusus terkait pencairan dana hibah dengan konteks politik Pilkada.

“Terkait perintah untuk Pilkada secara langsung tidak ada. Namun ada perintah agar dana dicairkan sebelum pencoblosan, dan saya menolaknya dengan mengatakan ‘ampun pak, nanti gaduh’,” ungkap Harda.
Hakim kemudian mendalami alasan penolakan tersebut. 

Harda menjelaskan bahwa pada saat itu, Kustini Sri Purnomo, istri Sri Purnomo, tengah mencalonkan diri sebagai bupati Sleman.

“Karena Ibu Kustini saat itu ‘njago’. Beliau istri Pak Bupati. Saya khawatir akan dipermasalahkan,” kata Harda.

Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman bermula dari kebijakan penyaluran bantuan pada 2020 dan mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2023. Saat ini, perkara telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Dalam dakwaannya, Sri Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya